Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah bahwa mereka dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara dilakukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di daerah masing-masing.
"Selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan, diakhiri dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota," ujar Ory dalam keterangan persnya, Senin (2/12/2024).
Pelaksanaan rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah sebagai bentuk transparansi dalam pilkada.
Setelah rekapitulasi selesai, hasil penghitungan suara akan ditetapkan melalui keputusan KPU kabupaten/kota.
KPU juga wajib mengumumkan hasil tersebut ke publik dan menyerahkan salinannya kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan ini juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.
Berdasarkan Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada, pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan permohonan pembatalan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.
Baca Juga: Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
"KPU Sumatra Barat menghormati semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pasangan calon selama tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil berlangsung. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan," pungkas Ory. [*/hdp]