kini Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Ibu kandung tega bunuh bayi yang baru saja dilahirkannya dan buang ke tempat sampah.
Padangkita.com - Seorang ibu kandung tega membuang bayi yag baru saja dilahirkannya. Mirisnya lagi, si ibu membuang bayinya dalam keadaan telah terbunuh dan dibuang di tempat sampah.
Hingga akhirnya, warga pun digemparkan dengan penemuan bayi di tempat sampah dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Usut punya usut, ternyata sang ibu kandung memiliki dendam yang mendalam pada pria yang telah menghamilinya. Sang pria atau pacarnya ternyata tak mau bertangggung jawab atas lahirnya anaknya itu.
Pihak kepolisian mengungkap kasus penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa (2/3/2021) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, rupanya bayi laki-laki yang ditemukan tersebut dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, EMD, 25.
"Terungkapnya dari penemuan (jasad bayi) ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).
Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya. Sang pria itu sendiri kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap.
"Janji akan tanggung jawab, perjalanan waktu laki-laki ini ingkar janji saat mau melahirkan ditinggalkan," ungkap Kapolres.
Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah.
"Ibu kandung dari bayi karena malu, sakit hati laki-laki tadi enggak tanggung jawab. Kemudian membunuh dengan mencekik hingga meninggal dibungkus dibuang di tampat sampah," imbuh Kapolres.
Bunuh dan Buang Bayi
Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini. EMD pun kini mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Waktu Bayi Dibuang ke Tempat Sampah, Kini Pria Ini Jadi Miliarder
Tersangka kini dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersang kini terancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/win]