Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 206 orang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar Polresta dan Satpol PP Padang.
Padang, Padangkita.com - Sebanyak 206 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (31/5/2021) malam.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Purwanto mengatakan pihaknya menggelar Operasi Yustisi Covid-19 dan implementasi pembatasan jam malam berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021.
"Dalam SE Wali Kota Padang, itu jam 22.00 WIB, sudah tidak ada kegiatan kerumunan di kafe, tapi kalau memang ada rumah makan, itu silahkan take away (bawa pulang). Kami berpedoman pada SE," katanya usai razia, Selasa (1/6/2021) dini hari.
Dia menuturkan razia dilakukan terhadap masyarakat yang masih abai dengan penerapan protokol kesehatan seperti berkerumun. Razia juga digelar di kafe-kafe yang buka di luar batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.
"Untuk jam malam, kami tidak pandang bulu (mengambil tindakan). Itu punya siapa dan apa akan kami bubarkan dan kami tutup," tegasnya.
Sementara itu, Camat Padang Selatan, Teddy Antonius mengatakan masih banyak warganya yang belum disiplin dalam menerapkan protokol Covid-19.
"Yang jelas kami dari Pemko Padang melalui Perda dan SE yang ada itu sudah disampaikan langsung kepada pemilik usaha. Bahkan Wali Kota Padang bersama Forkopimda sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Disampaikan bahwa pemilik usaha itu ikut serta untuk menegakkan protokol kesehatan di lokasinya," katanya.
Untuk tempat yang masih buka di luar jam yang telah ditentukan, Teddy mengatakan pihaknya juga ikut menjaring pemilik atau pengelola tempat untuk meminta komitmennya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 124 orang juga terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 yang digelar oleh Polresta Padang dan Satpol PP Padang pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca Juga: Judi Togel di Warung, Wanita 44 Tahun di Pessel Dibekuk Polisi
Sebagai informasi, Operasi Yustisi Covid-19 merupakan kegiatan rutin yang digelar instansi terkait untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di masyarakat. [adl/fru]