Lubuk Basung, Padangkita.com - Sebanyak 13 warga di lokasi objek wisata Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terjaring razia dalam Operasi Yustisi yang digelar Selasa (20/10/2020).
Belasan orang itu kedapatan tidak menggunakan masker dan telah menyalahi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Agam, Martias Wanto menyebutkan, belasan pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker itu langsung didata dan disanksi.
"Mereka sudah kita data dan disanksi, yaitu membersihkan fasilitas umum. Saat membersihkan fasilitas umum, mereka juga wajib menggunakan rompi tanda pelanggar protokol kesehatan," ujarnya melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Selasa (20/10/2020).
Dari 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker itu, jelas Martias, sebanyak 12 orang berada di Objek Wisata Muko-muko dan 1 orang di Linggai Park.
Menurut Martias, selama 10 hari tim sudah menyosialisasikan Perda AKB ke masyarakat, baik di pasar ataupun tempat keramaian lainnya.
"Hasil sosialisasi itu sudah terlihat kepatuhan masyarakat. Namun, masih ada beberapa orang yang masih enggan menggunakan masker, itu hanya sebagian kecil," ucapnya.
Umumnya, jelas Martias, warga yang berada di tempat umum masing-masing memiliki masker, kadang hanya disimpan di saku dan ada juga yang menggunakan namun tidak benar.
"Ini yang kita berikan pemahaman dan kita tertibkan," paparnya.
Ditegaskan Martias, bagi yang tidak memakai masker, maka tim langsung menindak, seperti kerja sosial. Kalau sanksi teguran hanya berlaku saat sosialisasi Perda AKB di kecamatan dan pasar.
Baca juga: Banyak ASN Tanah Datar Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi, Semua Ditegur Tertulis
"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi Perda AKB setidaknya memakai masker. Apabila disiplin menerapkannya, maka itu bagian upaya dari melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga maupun masyarakat dari penularan Covid-19," katanya. [zfk]