Operasi Yustisi di Objek Wisata Tanjung Raya Agam, 13 Warga Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Perda AKB, Operasi Yustisi, Virus Corona, Berita Agam Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Seorang warga di salah satu objek wisata di Kabupaten Agam dihukum membersihkan fasilitas umum karena kedapatan tidak menggunakan masker, Selasa (20/10/2020). [Foto: Humas Pemkab Agam]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Sebanyak 13 warga di lokasi objek wisata Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terjaring razia dalam Operasi Yustisi yang digelar Selasa (20/10/2020).

Belasan orang itu kedapatan tidak menggunakan masker dan telah menyalahi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Agam, Martias Wanto menyebutkan, belasan pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker itu langsung didata dan disanksi.

"Mereka sudah kita data dan disanksi, yaitu membersihkan fasilitas umum. Saat membersihkan fasilitas umum, mereka juga wajib menggunakan rompi tanda pelanggar protokol kesehatan," ujarnya melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Selasa (20/10/2020).

Dari 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker itu, jelas Martias, sebanyak 12 orang berada di Objek Wisata Muko-muko dan 1 orang di Linggai Park.

Menurut Martias, selama 10 hari tim sudah menyosialisasikan Perda AKB ke masyarakat, baik di pasar ataupun tempat keramaian lainnya.

"Hasil sosialisasi itu sudah terlihat kepatuhan masyarakat. Namun, masih ada beberapa orang yang masih enggan menggunakan masker, itu hanya sebagian kecil," ucapnya.

Umumnya, jelas Martias, warga yang berada di tempat umum masing-masing memiliki masker, kadang hanya disimpan di saku dan ada juga yang menggunakan namun tidak benar.

"Ini yang kita berikan pemahaman dan kita tertibkan," paparnya.

Ditegaskan Martias, bagi yang tidak memakai masker, maka tim langsung menindak, seperti kerja sosial. Kalau sanksi teguran hanya berlaku saat sosialisasi Perda AKB di kecamatan dan pasar.

Baca juga: Banyak ASN Tanah Datar Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi, Semua Ditegur Tertulis

"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi Perda AKB setidaknya memakai masker. Apabila disiplin menerapkannya, maka itu bagian upaya dari melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga maupun masyarakat dari penularan Covid-19," katanya. [zfk]


Baca berita Agam terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang