Ombudsman Masih Periksa Dugaan Maladministrasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Dasni

Ombudsman Masih Periksa Dugaan Maladministrasi Proses Hukum Kasus Penganiayaan Dasni

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. [Foto: Ombudsman Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) masih memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polresta Padang dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dasni, 61 tahun.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Dasni didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Oktober atau November lalu.

Dasni sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Nanggalo, Kota Padang yang tercatat dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011. Namun hingga kini, tak jelas prosesnya.

"Ya, memang ada laporan itu dan sedang kami periksa. Jika Ombudsman sudah menerima, dan masuk ke dalam tahap pemeriksaan, tentu ada dugaan maladministrasi," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (28/12/2021).

Yefri menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polresta Padang tersebut yaitu tidak memberikan layanan atas surat tindak lanjut yang disampaikan oleh pelapor.

"Jadi, yang diselidiki Ombudsman bukan kasus penganiyaan Dasni yang tidak ditangani selama 11 tahun. Karena kasus yang sudah 11 tahun tidak bisa dilaporkan ke Ombudsman," jelasnya.

Yefri menyampaikan, dalam menangani laporan itu, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap terlapor.

"Dan saat ini tahapannya adalah meminta penjelasan atas perkembangan hasil laporan kepada pelapor. Dan pelapor belum menanggapinya," sebutnya.

Sebagai informasi, Dasni adalah korban penganiayaan berat. Pelakunya, yang berjumlah sebanyak delapan orang, salah satunya diduga anggota Polri. Akibat penganiyaan yang dideritanya, Dasni harus dirawat di rumah sakit selama 15 hari dan mengalami luka-luka di bagian kepala.

Adrizal selaku Penanggung Jawab Isu Fair Trial (Peradilan Bersih) LBH Padang mengatakan kasus ini bermula ketika Dasni cekcok dengan tetangganya. Lalu kemudian, dia diserang oleh delapan orang sehingga terjadi penganiayaan.

Adrizal menilai dalam penanganan kasus ini telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang mesti diproses oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Setelah tak berjalan di tingkat Polsek, LBH Padang telah mencoba meneruskan hingga ke Polda Sumbar. Sehingga terbitlah Surat Polda Sumbar Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021.

Isinya, perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor  masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak delapan orang, yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum,” ungkap Adrizal.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni.

LBH juga telah telah mengirimkan setidaknya lima surat kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat ini.

Baca juga: Cerita Sedih Mak Dasni, Korban Penganiayaan Berat yang Sudah 11 Tahun Mencari Keadilan

“Namun keseluruhan surat tersebut tidak direspons oleh Polresta Padang. Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas,” jelas Adrizal. [fru/pkt]

Baca Juga

Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Pemko Padang dan Polresta Padang Sinergi Jaga Keamanan Jelang Pemilu
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Polresta Padang Gerebek Kios Penimbun BBM Bersubsidi di Bungus, Ini Barang Bukti Ditemukan
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Pria 66 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Buaya Padang, Kasusnya Tak Main-main!
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan
Lima Kali Beraksi, Petualangan Pelaku Jambret di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang
Lima Kali Beraksi, Petualangan Pelaku Jambret di Padang Berakhir di Tangan Tim Klewang
Semua Fraksi Sepakat Perkuat Kewenangan Ombudsman melalui Revisi Undang-Undang
Semua Fraksi Sepakat Perkuat Kewenangan Ombudsman melalui Revisi Undang-Undang