Cerita Sedih Mak Dasni, Korban Penganiayaan Berat yang Sudah 11 Tahun Mencari Keadilan

Cerita Sedih Mak Dasni, Korban Penganiayaan Berat yang Sudah 11 Tahun Mencari Keadilan

Dasni, 61 tahun, korban penganiayaan berat mencari keadilan. [Foto: LBH Padang]

Padang, Padangkita.com – Telah 11 tahun Dasni, ibu rumah tangga di Padang yang berumur 61 tahun, mencari keadilan. Namun hingga kini, kasus yang menimpanya tak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.

Dasni adalah korban penganiayaan berat. Pelakunya, yang berjumlah sebanyak delapan orang, salah satunya diduga anggota Polri, seperti tak tersentuh hukum Padahal akibat penganiyaan yang dideritanya, Dasni harus dirawat di rumah sakit selama 15 hari dan mengalami luka-luka di bagian kepala.

“Ada lima jahitan di kepala Mak Dasni,” kata Adrizal Penanggung Jawab Isu Fair Trial (Peradilan Bersih) LBH Padang yang mendampingi kasus Dasni ketika dihubungi Padangkita.com, Senin (27/12/2021).

Dasni sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Nanggalo, Kota Padang yang tercatat dengan Nomor:  LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011. Namun hingga kini, tak jelas prosesnya.

Kasus ini bermula ketika Dasni cekcok dengan tetangganya. Lalu kemudian, dia diserang oleh delapan orang sehingga terjadi penganiayaan.

Adrizal menilai dalam penanganan kasus ini telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang mesti diproses oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Setelah tak berjalan di tingkat Polsek, LBH Padang telah mencoba meneruskan hingga ke Polda Sumbar. Sehingga terbitlah Surat Polda Sumbar Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021.

Isinya, perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor  masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak delapan orang, yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum,” ungkap Adrizal.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni.

LBH juga telah telah mengirimkan setidaknya lima surat kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat ini.

“Namun keseluruhan surat tersebut tidak direspons oleh Polresta Padang. Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, kami tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas,” jelas Adrizal.

Padahal, lanjut dia, dalam peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7 poin c telah menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.

“Berbagai upaya telah dilakukan agar Dasni mendapatkan keadilan hanya saja semua upaya dilakukan tidak kunjung juga menciptaan keadilan dan kepastian hukum bagi Dasni,” ulas Adrizal.

Selain ke Polda, LBH juga mengadu ke Ombdusman. Dalam surat Ombudsman Nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan mengatakan bahwa Laporan Dasni tidak bisa ditinjaklanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan, kemudian penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia.

“Atas situasi ini, kami menuntut Kepolisian Sektor Kota Padang untuk melanjutkan proses bukan malah menghentikan proses hukum karena setiap orang berhak atas keadilan,” tegas Adrizal.

Ia menunjuk Pasal 3 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Siang tadi, sejumlah aktivis bersama Dasni melakukan aksi di depan Mapolda Sumbar. Tujuannya, mendorong Kapolda Sumbar mengasistensi Kapolresta Padang memberikan keadilan bagi Mak Dasni.

“Memalukan jika 11 tahun sudah mencari keadilan namun dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang yang tentunya sangat tidak adil bagi korban,” ujar Adrizal.

Dalam aksi tersebut, Dasni menyampaikan datang ke Polda Sumbar minta tolong segera menangkap pelaku karena kasusnya dihilangkan saja oleh penegak hukum.

Baca juga: Catatan LBH Padang: 4.563 Warga Sumbar Jadi Korban Perampasan Lahan Selama 2021

“Sudah lelah bertahun-tahun kesana kemari meminta pertolongan tapi tidak jua didengar pak polisi. Saya ini cuma masyarakat biasa jangan dipermainkan terus,” ujar Dasni. [*/pkt]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat