Narkoba Marak di Langgam Pasbar, Seorang Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Narkoba Marak di Langgam Pasbar, Seorang Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Tim Satres Narkoba Polres Pasbar saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba Jenis sabu di Kinali, Pasbar. [Foto: Istimewa]

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap seorang pemuda 18 tahun karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang laki-laki inisial D, 18 tahun karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (14/6/2021) malam.

Ia ditangkap di Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasbar beserta barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening.

Kepala Kepolisian Resor Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eri Yanto mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa di Jorong Langgam itu telah marak peredaran narkoba. Selanjutnya, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kita kantongi identitas pelaku kemudian kita turun ke lapangan dan meringkus pelaku," ujar Eri di Simpang Empat, Selasa (15/6/2021) pagi.

Menurutnya, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A5S warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi warna hijau kombinasi putih hitam.

"Setelah pelaku D ini kita amankan, kita lakukan interogasi maka didapatkan informasi bahwa barang haram ini didapatkannya dari rekannya yang berinisial I. Namun, setelah kita lakukan pencarian ke kediamannya, kita tidak menemukan tanda-tanda keberadaannya, dan akhirnya pelaku D kita gelandang ke Mapolres Pasbar," jelas Eri yang juga merupakan mantan Kapolsek Kinali tersebut.

Baca Juga: Warga Agam Diamuk Massa Saat Mencuri Sepeda Motor di Lingkuang Aua Pasbar, Sudah 5 Kali Beraksi

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [rom/fru]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba