Mursidi Tempuh Jalur Praperadilan

Mursidi Tempuh Jalur Praperadilan

Mursidi Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Jumpa Pers Bersama Awak Media di Simpang Empat. [Foto:Romi]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kantor Hukum Pandeka mempraperadilankan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar). Langkah ini terkait penetapan Mursidi sebagai tersangka yang diduga ikut serta menghalangi jalan umum menuju perusahaan kelapa sawit PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM), yang terletak di Kecamatan Kinali.

Fardi Winaldi selaku penasehat hukum tersangka Mursidi mengatakan, pengajuan praperadilan itu berisikan permohonan untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka, karena menurutnya tidak terpenuhinya syarat formil ataupun materil dalam penetapan tersangka dan penyitaan terhadap pemohon.

"Begitupun hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 16, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 KUHAP, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 21/PUU-IX/2014 tanggal 28 April 2015," ujarnya kepada Padangkita.com ketika jumpa pers di Simpang Empat, Senin (21/2/2022) sore.

Hal ini dilakukannya dengan harapan agar Polres Pasbar menghentikan proses penyidikan yang terus berlangsung, karena perbuatan yang dilakukan kliennya merupakan klasifikasi perdata dan bukan pidana.

Disebutkan, ditetapkannya Mursidi sebagai tersangka oleh Polres Pasbar karena dianggap telah menyuruh untuk melakukan atau ikut serta melakukan kegiatan merintangi jalan umum darat yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan lalul intas atau perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Adapun kejadian ini terjadi sekitar delapan bulan yang lalu. Sementara itu, berdasarkan data atau surat kepemilikan klien saya sangat akurat diantaranya surat hibah tanggal 23 Juli 1997, surat pernyataan penyerahan hak tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan kaum tanggal 2 Juli 2007, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Juli 2007, dan surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007," sebutnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan bukti kepemilikan yang ada tersebut, maka penguasaan atas tanah oleh kliennya dengan melakukan pemagaran atas kebun kelapa sawit adik kandung Mursidi atas nama Eli Novia adalah dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.

"Jelas perbuatan tersebut merupakan klasifikasi perdata karena objeknya adalah tanah bukan perbuatan pidana seperti tuduhan yang disangkakan. Ini tidak masuk dalam kategori jalan umum ataupun jalan khusus," tegasnya.

Untuk diketahui, Mursidi dan kawan-kawan melakukan pemagaran pertama pada tanggal 15 juni 2020. Namun pihak perusahaan dalam hal ini atas nama Kartoni selaku Komisaris Utama PT RPSM ikut serta dan atau menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut secara sepihak dan sewenang-wenang.

"Terhadap pembongkaran tersebut telah dilaporkan oleh tersangka ke Polsek Kinali dan pihak Polsek berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang kemudian didapati petunjuk bahwa permasalahan ini harus diperjelas dulu status kepemilikannya, atau dalam arti lain perkara ini adalah perkara perdata, bukan ranah pidana," jelasnya.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Surat Edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 22 Januari 2013, yang menyatakan bahwa penanganan suatu tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah harus dibuktikan terlebih dahulu status kepemilikan atas tanah tersebut.

Setelah itu, pada tanggal 19 Juni 2021, Mursidi dan kawan-kawan kembali melakukan pemagaran. Namun pada 21 Juni 2021 seseorang atas nama Kasiman membuat laporan ke Polres Pasbar dengan alasan pemagaran dengan beton dan kawat berduri yang dilakukan Mursidi telah mengganggu jalan umum menuju perusahaan PT RPSM.

Usai pelaporan itu kata Fardi, Mursidi dipanggil pihak Polres Pasaman Barat untuk klarifikasi. Namun surat panggilannya mendadak tidak cukup rentang waktu tiga hari untuk memenuhi panggilan karena kebetulan Mursidi sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Namun hal ini tidak pernah dilakukan pemanggilan kedua terhadap Mursidi.

"Belum sempat memberikan klarifikasi dan memberikan keterangan apapun, terkesan dengan tergesa dan minim pertimbangan hukum, dimana perkara itu naik ke penyidikan dan pada tanggal 30 Juni 2021 Mursidi ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Polres Pasbar," paparnya.

Padahal menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima dan setelah dicek ke Kejaksaan Negeri juga tidak ada pemberitahuan kepada Kejaksaan sementara hal tersebut adalah hak yang tidak boleh dikesampingkan.

"Penetapan tersangka terlalu cepat dan terburu-buru terkesan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah dan mengangkangi hukum acara pidana," katanya.

Selama pemeriksaan, Mursidi selalu datang menghadiri dan memberikan keterangan. Kemudian setiap ditanyakan perkembangan perkara juga tidak direspon.

Puncaknya pada Rabu 19 Januari 2022 diadakan ekspose di kejaksaan dan hasilnya sesuai koordinasi pihak kejaksaan menyampaikan perkara itu masuk klasifikasi perdata bukan pidana dan tidak cukup bukti.

"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang dipagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor:188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar itu bukanlah jalan umum ataupun jalan khusus," ujarnya.

Setelah mendengar hasil ekspose di kejaksaan itu, katanya pihaknya terus menanyakan perkembangan perkara ke Polres Pasaman Barat namun tidak direspon dan tidak mendapat tanggapan yang berarti bahkan terkesan mengesampingkan hak-hak kliennya, yang mana status tersangka sudah masuk delapan bulan lamanya tanpa kepastian hukum dan keadilan.

 "Berdasarkan itulah pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasbar karena terkesan kasus ini dipaksakan dan sarat kepentingan. Maka dari itu jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum," tegasnya.

Ia menambahkan surat pengajuan praperadilan telah dimasukkan ke PN Pasaman Barat pada Senin (21/2/2022) dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb.

Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya adalah masuk dalam klasifikasi perdata bukan pidana dan bukti yang digunakan oleh Penyidik Polres Pasaman Barat tidak valid dan akurat sehingga cacat dalam pembuktian.

Baca Juga : Tanam 44 Batang Ganja di Kebun Jagung, Pria di Pasbar Dibekuk

"Penetapan tersangka sangat prematur, agar status tersangka pada kliennya segera dicabut dan menghentikan proses penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. [rom/isr]

Baca Juga

Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Polres Pasaman Barat Pastikan Kesiapan Hewan Kurban dan Keamanan Iduladha
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Ayam KUB di Pasbar, Nilai Totalnya Capai Rp4,3 Miliar