Padang, Padangkita.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyerukan "stop" kriminalisasi terhadap Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi. Diketahui, calon yang diusung Partai Demokrat tersebut menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Stop kriminalisasi pada Mulyadi Cagub Sumbar," ujarnya lewat cuitan di media sosial twittter akun @AndiArief, pada pukul 14.08, Sabtu (5/12/2020).
Beberapa jam sebelumnya, Andi juga men-twit penetapan tersangka Mulyadi tidak membatalkan pencalonan, tetapi hanya menggangu. Pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni (Mualim) akan tetap fokus pada kemenangan.
"Jelang pencoblosan paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal, TV One yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," sampainya.
Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
“Iya, betul. Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan melakukan pemanggilan pertama kepada Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12/2020 depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Kata Ali Mukhni Soal Viralnya Surat Penetapan Mulyadi sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Soal pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, lanjut Awi, hanya satu kali saja. “Iya pemanggilan tersangka hanya satu kali saja, kalau tersangka tidak hadir tetap dilaksanakan pemberkasan, karena terakhir tanggal 11 Desember 14 hari penyidikan oleh Polri berakhir dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]