MUI Terbitkan Fatwa Larangan Sholat Berjamaah di Daerah Darurat Corona

Fatwa Larangan Sholat Berjamaah: Pandemi Virus Corona

Ils. Fatwa MUI tentang Larangan Sholat Berjamaah di Daerah Darurat Corona. [Foto: Istimewa]

Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait larangan menyelenggarakan sholat berjamaah bagi umat Islam di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut dituangkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, terbit pada Hari Senin (16/3/2020).

Meski demikian, MUI menegaskan pelarangan ini tidak berlaku untuk semua umat Islam di Indoneia. Hal ini hanya berlaku bagi muslim yang tinggal di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah darurat corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," tulis MUI dalam keterangan pers.

Baca juga: Ini Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Virus Corona

Pelarangan sementara tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona bagi umat islam di tempat ibadah.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," tulis MUI.

Dalam fatwa tersebut MUI melarang umat Islam untuk sementara melaksanakan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat Jumat, salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.

Khusus untuk salat Jumat, MUI menyebutkan bahwa masyarakat di daerah darurat corona dapat menggantinya dengan sholat zuhur di rumah masing-masing.

MUI mengharamkan para pasien positif corona untuk melaksanakan sholat berjamaah di mesjid, pasien tersebut tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya," mengutip fatwa.

MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan virus corona.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," tulis mereka. (*/try).


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
Ketua DPD RI Ajak MUI Gabung Dewan Presidium Konstitusi, Sambangi MPR 10 November
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
MUI Tolak Usul Kepala BNPT soal Rencana Pemerintah Kontrol Rumah Ibadah
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
Heboh soal Beredarnya ‘Wine Halal’, MUI: Produk Nabidz Haram!
MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab
MUI Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Prof. Sudarnoto: Memalukan dan Tidak Beradab
Penjelasan MUI Soal Sertifikat Halal Kemenag Lebih Murah, Mahal Mana?
Penjelasan MUI Soal Sertifikat Halal Kemenag Lebih Murah, Mahal Mana?