Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengimbau agar masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 tidak menggelar salat jumat atupun salat berjamaah di masjid.
Seruan itu meningkat semakin tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Wakil Ketua MUI, Buya Anwar Abbas menyebutkan, bagi umat islam yang berada di zona merah, diimbau untuk mengganti salat jumat dan salat berjamaah di masjid di rumah saja.
Seruan itu, jelas Buya Anwar, juga sesuai dengan fatwa-fatwa MUI, khususnya terkait Covid-19.
"Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah zona merah," ujar Buya Anwar dikutip dari situs resmi milik MUI, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Buya Anwar, zona merah merupakan daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif, bahkan tidak terkendali.
Beberapa daerah di Indonesia, belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya kasus positif Civid-19.
Inti ajaran agama Islam, kata Buya Anwar, juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.
“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini, banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala OTG, secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar," ucapnya.
Tidak hanya itu, Buya Awar juga mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya shalat Jumat dan menggantinya shalat zuhur, karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.
Bagi daerah yang masuk zona merah, ucap Buya Anwar, diminta agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Larang Pelaksanaan Kurban di Daerah Zona Merah, MUI dan BNPB Minta Serahkan ke Rumah Potong Hewan
“Saya khawatir ada saja pihak yang tidak tunduk dan patuh protokol kesehatan. Itu membahayakan dirinya dan orang lain. Maka khusus umat Islam di zona merah, wajib mengikuti pemerintah dan para ahli untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah," katanya. [*/zfk]