Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang petani bernama Meri, 50 tahun warga Jorong Kapalo Bukik, Kecamatan Lareh Sago, Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi akibat kasus pidana penipuan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengungkapkan, pelaku memperdaya korban bernama Daryanis, 64 tahun, yang tengah sakit.
"Korban merupakan seorang wanita tua yang tengah sakit. Dari aksi tipu-tipu itu, pelaku berhasil mengambil perhiasan korban dan anak-anaknya seharga puluhan juta rupiah." terang Kasat dikutip Minggu (14/5/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tak tanggung-tanggung pelaku bahkan lakukan beberapa ritual praktik perdukunan di rumah korban di Jorong Kayu Tanam, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota dengan membawa kain kafan, bunga rampai serta item perdukunan lainya.
Kepada korban, yang semula pelaku datang untuk menawarkan obat herbal mengungkapkan bahwa di rumah tersebut terdapat harta karun tersembunyi yang mana pencarian lokasi tersebut dengan menggunakan ritual khusus serta dengan mengorbankan beberapa emas milik korban.
”Dengan modus ritual penarikan barang-barang peninggalan (harta karun), korban sudah tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku, sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta Karun. Namun ternyata emas/harta Karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” ucap Kasat Reskrim.
Tersangka akhirnya di tangkap saat tengah berada di sawah miliknya dan langsung di interograsi di Mapolsek Luhak, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Luhak.
Baca Juga : Seorang Pengusaha Furniture di Payakumbuh Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya
"Tersangka langsung dibawa Ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," pungkas Kasat. [*/hdp]