Padang, Padangkita.com – Putusan dismissal perkara Nomor 212/PHPU.KOTA-XXIII/2025 yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) telah menggugurkan dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 (Hendri Septa-Hidayat) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Termohon, Muhammad Fauzan Azim dan Zulnaidi, menjelaskan bahwa Hendri Septa-Hidayat selaku Pemohon mempersoalkan dua hal.
Pertama, tuduhan pelanggaran asas ketidakjujuran pelaporan LHKPN Paslon Nomor Urut 1 (Fadly Amran-Maigus Nasir). Kedua, tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 8 kecamatan Kota Padang.
MK menilai dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran TSM tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Terkait pelanggaran asas ketidakjujuran, MK berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang dan diawasi oleh Bawaslu Kota Padang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Singkatnya, MK tidak satupun meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon. Sehingga Permohonan Hendri Septa-Hidayat dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK," ujar Zulnaidi, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa putusan dismissal membuktikan kliennya telah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengatakan, dengan adanya putusan dismissal tersebut, KPU Kota Padang akan segera menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Ya, hari ini kami KPU Kota Padang akan menetapkan calon terpilih pukul 16.00 WIB. Setelah ditetapkan calon terpilih, kami akan menyerahkan hasil penetapan ke Pemko Padang dan DPRD Kota Padang," ujar Arset. [*/hdp]