Bukittinggi, Padangkita.com - Polisi menangkap seorang pemuda di Bukittinggi yang viral di media sosial karena diduga melakukan pungutan parkir liar.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution mengatakan pria berinisial A, 26 tahun, ditangkap karena video viral terkait pungutan parkir liar sebesar Rp20 ribu untuk tiap kendaraan di kawasan Pasar Aur Kuning, Sabtu (08/8/2020).
"A ditangkap terkait video viral di media sosial terkait pungutan parkir liar," katanya dilansir dari situs Polri, Minggu (9/8/2020).
Ia menjelaskan dalam video berdurasi 15 detik yang beredar menunjukkan seorang pemuda yang meminta parkir kepada penggunjung pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi di atas tarif yang ditentukan dan tidak resmi.
Baca juga: Polres Bukittinggi Musnahkan 11 Kg Ganja yang Diselundupkan dari Sumatra Utara
Petugas pun kemudian bergerak cepat melacak dan akhirnya dapat mengamankan pelaku berserta barang bukti.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang hasil pungutan parkir liar sebesar Rp250 ribu," tambahnya.
Baca juga: Ternak Kambing Dimangsa Beruang Madu di Sungai Pua, Palembayan Agam
Kasat reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110. [*/abe]