Merasa Dirugikan, Pedagang Toko Pasar Raya Adukan Keberadaan PKL dan Preman ke DPRD Padang

Padang, Padangkita.com - Pedagang toko Pasar Raya Padang meminta Wali Kota mencabut Perwako Nomor: 438 tahun 2018 tentang PKL.

Para perwakilan pedagang toko Pasar Raya Padang saat berada di Kantor DPRD. [Foro: Aidil/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Sekelompok masyarakat yang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk segera mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).

Ketua KPP Kota Padang, Asril Manan mengatakan, bahwa Perwako itu telah menyengsarakan pemilik toko yang ada di Pasar Raya Padang.

Pasalnya, kata Asril, dalam Perwako tersebut hanya mengatur PKL bisa beroperasi sejak pukul 17.00 WIB. Namun, para PKL sudah beroperasi sejak pukul 11.00 WIB.

Bahkan, menurut Asril, lahan-lahan yang ada di Pasar Raya juga dikuasai sekelompok preman. Pemko, katanya, terkesan tidak berkutik.

"Yang dibutuhkan saat ini ketegasan dari Wali Kota Padang tentang Perwako Nomor: 438 tahun 2018 yang dirasa sebagai penjajah para pedagang toko. Kami merasa Perwako tersebut dikendalikan oleh 'Tuan Takur' atau tindakan premanisme di Pasar Raya," ujar Asril saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (21/6/2021).

Asril juga menyoroti kesemrawutan pengelolaan parkir oleh Pemko Padang, sehingga tidak memberikan rasa nyaman bagi para pengunjung Pasar Raya Padang.

"Pada saat ini lahan parkir telah berubah menjadi lapak-lapak PKL, sehingga tidak kondusif. Jelas ini suatu kebodohan yang dilakukan oleh pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti kepada Ketua DPRD Padang.

"Kami akan tindaklanjuti ke ketua tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang dari KPP ini," ujarnya.

Memang, kata Boby, saat ini pengelolaan Pasar Raya sangat amburadul, sehingga menimbulkan kesemrawutan.

"Saat ini Kota Padang menuju kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada, tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL," ucapnya.

Boby menegaskan, bahwa DPRD akan meminta Pemko Padang untuk memfasilitas para PKL yang ada di Pasar Raya, sehingga tidak merugikan pedagang toko.

Baca juga: Mendag Lutfi Sebut Revitalisasi Pasar Raya Padang Fase VII Aspirasi Andre Rosiade

"Kami menampung semua permintaan dari para pedagang toko ini, pengembalian kartu kuning, pembangunan kembali komplek pertokoan IPPI yang dirobohkan pasca gempa 2009, karena anggarannya telah cair, serta terpenting penertiban PKL yang berdagang di depan toko pedagang," katanya. [zfk]

Baca Juga

Penertiban Kembali Dilakukan di Pasar Raya Padang, Petugas Hadapi Perlawanan Pedagang
Penertiban Kembali Dilakukan di Pasar Raya Padang, Petugas Hadapi Perlawanan Pedagang
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL Pasar Raya Barat
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL Pasar Raya Barat
Tim Gabungan Bersihkan Puing-Puing Bekas Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Tim Gabungan Bersihkan Puing-Puing Bekas Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berlanjut, Petugas Gabungan Amankan Barang Pedagang
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berlanjut, Petugas Gabungan Amankan Barang Pedagang