Menjelang Pilwako Padang, Walikota: PNS Jangan Ikut-ikut Politik

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com – Walikota Padang Mahyeldi mengingatkan Pegawai Negeri Sipil untuk tetap profesional meski Pemilihan Walikota Padang akan dilangsungkan tengah tahun ini. Hal itu disampaikan Mahyeldi seusai mendaftar sebagai Calon Walikota Periode 2019-2024 di KPU Kota Padang, Rabu (10/01/2018).

“Semenjak dulu saya tekankan kepada PNS supaya profesional dan tidak ikut-ikut politik,” ujar Mahyeldi.

Ia melanjutkan, walaupun sedang berlangsung agenda-agenda politik di suatu daerah, pemerintahan tidak boleh terganggu bahkan berhenti. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan lancar dan maksimal.

“Pemerintahan tidak boleh terganggu. Pelayanan tetap harus berjalan lancar dan maksimal,” ujarnya.

Pilwako Padang akan dilangsungkan 27 Juni mendatang. Saat ini, proses Pilwako sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon walikota. Hingga sore hari terakhir waktu pendaftaran, Rabu (10/01/2018), baru dua bakal calon yang mendaftarkan diri.

Pasangan Bakal Cawako Emzalmi-Desri Ayunda sudah mendaftar pada hari kedua, Selasa (09/01/2018), disusul pasangan Mahyeldi Emzalmi pada siang hari terakhir. Sementara itu, satu pasangan lagi dari kalangan perseorangan Syamsuar Syam-Misliza akan mendaftar pada malam hari. Proses pendaftaran masih dibuka oleh KPU Kota Padang hingga pukul 24.00 WIB hari ini.

“Jika lewat dari pukul 24.00, bakal pasangan Cawako tidak bisa lagi mendaftar,” ujar Ketua KPU Padang M. Sawati, Rabu (10/01/2018).

Aturan MenpanRB

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Di dalam surat yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, seluruh Aparatur Sipil Negara dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.

“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada,” demikian petikan surat nomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu sebagaiman dikutip dari menpan.go.id, Rabu (10/01/2018).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f, dinyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, dinyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu, disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang melanggar akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, ASN dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai