Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar puluhan reklame ilegal yang terpasang di pohon di kawasan Kecamatan Padang Utara.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan, aksi bersih-bersih ini juga dilakukan pada reklame yang menunggak maupun tidak membayar pajak serta yang terpasang tidak pada tempatnya.
"Benar kita lakukan penertiban reklame di kawasan Padang Utara yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan dan dibantu langsung oleh petugas yang BKO di sana," terangnya Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Pemko Padang ini menambahkan penertiban tidak pandang bulu, semua atribut termasuk poster, baliho, pamflet yang terpasang di batang pohon dibersihkan semua.
"Iklan-iklan ini merusak pemandangan dan keindahan kota serta juga menggangu pohon pelindung. Selain itu juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarny.
Ia pun meminta agar para pemilik usaha agar memasang reklame pada tempatnya karena bagi mereka yang melakukan pengrusakan pohon bisa terancam penjara.
Baca Juga : Amankan Empat Remaja Tengah Malam, Satpol PP Padang Sita Sebilah Samurai
"Kepada oknum pelaku perusakan pohon, bisa dijerat dengan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News