Menag Ajukan Tambahan Anggaran Operasioanal Haji 2022 Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya 

Menag Ajukan Tambahan Anggaran Operasioanal Haji 2022 Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya 

Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII Bidang Keagamaan DPR. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII Bidang Keagamaan DPR, Yandri Susanto, saat membuka rapat kerja yang digelar Senin (30/5/2022).

"Komisi VIII DPR telah menerima surat dari Menag B-165/MA/KU.00/05/2022 tertanggal 27 Mei 2022 mengenai penawaran anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yandri dilansir Padangkita.com, Selasa (31/5/2022).

Yandri menambahkan dalam surat tersebut biaya tersebut disampaikan bahwa tambahan biaya operasional ditujukan untuk pelayanan Masyair (angkutan bus) pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H menggunakan sistem paket layanan, mengacu pada kebijakan terkini dari Kerajaan Arab Saudi yakni dengan tarif layanan sebesar 5.656,87 SAR per jamaah.

Selain itu, diperlukan juga tambahan biaya penerbangan yang ditangani oleh Saudi Arabia Airlines berupa biaya penanganan di Bandara Soekarno-Hatta untuk jamaah dari embarkasi Surabaya, serta biaya selisih kurs dengan adanya paket pelayanan masyair dan tambahan biaya penerbangan tersebut.

"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443H/2022M sebesar Rp1.517.922.003.011," jelasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPR RI VIII ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan penawaran anggaran tersebut. Hal itu sangat penting mengingat jamaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Jamaah Calon Haji Sumbar, Petugas Embarkasi Padang Diminta Terapkan ADS

"Sehingga harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang menyimpan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni," tutupnya. [*/isr]

Baca Juga

Jemaah Haji Asal Kota Pariaman Tiba di Tanah Air, Semua Kembali dengan Selamat
Jemaah Haji Asal Kota Pariaman Tiba di Tanah Air, Semua Kembali dengan Selamat
2.886 Jemaah Haji Embarkasi Padang Selesai Wukuf, 3 Jemaah Gangguan Jantung Disafariwukufkan
2.886 Jemaah Haji Embarkasi Padang Selesai Wukuf, 3 Jemaah Gangguan Jantung Disafariwukufkan
5 Calon Haji Asal Sumbar Dirawat di Tanah Suci, Salah Satunya karena Covid-19
5 Calon Haji Asal Sumbar Dirawat di Tanah Suci, Salah Satunya karena Covid-19
Cerita Jemaah Haji Saat Santap Siang: Rasanya Indonesia Banget
Cerita Jemaah Haji Saat Santap Siang: Rasanya Indonesia Banget
Jemaah Calon Haji Embarkasi Padang Mulai Bergerak Menuju Makkah
Jemaah Calon Haji Embarkasi Padang Mulai Bergerak Menuju Makkah
Kronologi Calon Haji Asal Sumbar Wafat di Madinah: Sempoyongan Usai Salat Asar, Dimakamkan di Baqi
Kronologi Calon Haji Asal Sumbar Wafat di Madinah: Sempoyongan Usai Salat Asar, Dimakamkan di Baqi