Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar mediasi sengketa gugatan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) digelar Sabtu (8/8/2020).
Mediasi yang seharusnya digelar kemarin, Jumat (7/8/2020) dihadiri oleh pasangan bacalon peseorangan Genius Umar, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dan tim serta dipimpin ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.
Usai mediasi, Bacawagub perseorangan Genius Umar mengatakan belum ditemui kesepakatan soal permintaan mereka soal verifikasi ulang para pendukung yang tidak ditemui petugas pada verifikasi sebelumnya. Sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan sidang terbuka.
"Kita akan lanjutkan sidang terbuka Senin (10/8/2020) depan. Hari ini tidak ditemukan kesepakatan, diantaranya berkaitan dengan tidak memenuhinya syarat pendukung yang menyerahkan KTP karena tidak ditemui tim verifikasi, untuk itu kami meminta agar bisa diverifikasi ulang," kata Genius.
Sementara itu, kuasa hukum bapaslon Fakhrizal-Genius (FaGe), Virza Benzani menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan untuk sidang lanjutan gugatan Fakrizal-Genius Umar yang akan dilakukan secara terbuka.
"Kami siap dengan semua dokumen berkaitan pelanggaran KPU Sumbar sekaitan pelanggaran dalam verifikasi faktual kemarin," kata Virza.
Sedangkan Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap melakukan sidang terbuka terkait gugatan pasangan bakal calon peseorangan Fakrizal-Genius Umar.
Baca juga: Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar
Ditanya soal mengapa tidak ditemukan kata sepakat dalam mediasi tersebut, Yanuk mengatakan hal tersebut tidak bisa dibuka kepada publik karena aturan dan ketentuan persidangan.
"Kami tidak bisa memberitahu pada publik, karena sifatnya tertutup dan sudah ditegaskan dalam persidangan untuk tidak membagikan hasil persidangan," ulas Yanuk.
Ia menegaskan KPU siap untuk melakukan persidangan dan siap pula untuk mengikuti apapun hasilnya. [*/abe]