Mediasi Gagal, Gugatan Fakhrizal-Genius Dilanjutkan ke Sidang Terbuka

Berita Sumatra Barat, Gugatan Fakhrizal-Genius

Sidang mediasi gugatan bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) di Bawaslu, Sabtu (8/8/2020) (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar mediasi sengketa gugatan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) digelar Sabtu (8/8/2020).

Mediasi yang seharusnya digelar kemarin, Jumat (7/8/2020) dihadiri oleh pasangan bacalon peseorangan Genius Umar, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dan tim serta dipimpin ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.

Usai mediasi, Bacawagub perseorangan Genius Umar mengatakan belum ditemui kesepakatan soal permintaan mereka soal verifikasi ulang para pendukung yang tidak ditemui petugas pada verifikasi sebelumnya. Sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan sidang terbuka.

"Kita akan lanjutkan sidang terbuka Senin (10/8/2020) depan. Hari ini tidak ditemukan kesepakatan, diantaranya berkaitan dengan tidak memenuhinya syarat pendukung yang menyerahkan KTP karena tidak ditemui tim verifikasi, untuk itu kami meminta agar bisa diverifikasi ulang," kata Genius.

Sementara itu, kuasa hukum bapaslon Fakhrizal-Genius (FaGe), Virza Benzani menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan untuk sidang lanjutan gugatan Fakrizal-Genius Umar yang akan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Bisa Habiskan Lebih Rp100 M, Demi Gaji Rp8,4 Juta dan BPO Rp28,75 Miliar Per Bulan?

"Kami siap dengan semua dokumen berkaitan pelanggaran KPU Sumbar sekaitan pelanggaran dalam verifikasi faktual kemarin," kata Virza.

Baca juga: PDIP Batal Ikut, Deklarasi 3 Partai Sepakat Pakai Hasil Survei Tentukan Pilihan Paslon Pilkada Sumbar 2020

Sedangkan Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap melakukan sidang terbuka terkait gugatan pasangan bakal calon peseorangan Fakrizal-Genius Umar.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar

Ditanya soal mengapa tidak ditemukan kata sepakat dalam mediasi tersebut, Yanuk  mengatakan hal tersebut tidak bisa dibuka kepada publik karena aturan dan ketentuan persidangan.

"Kami tidak bisa memberitahu pada publik, karena sifatnya tertutup dan sudah ditegaskan dalam persidangan untuk tidak membagikan hasil persidangan," ulas Yanuk.

Ia menegaskan KPU siap untuk melakukan persidangan dan siap pula untuk mengikuti apapun hasilnya. [*/abe]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan