Mediasi Gagal, Gugatan Fakhrizal-Genius Dilanjutkan ke Sidang Terbuka

Berita Sumatra Barat, Gugatan Fakhrizal-Genius

Sidang mediasi gugatan bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) di Bawaslu, Sabtu (8/8/2020) (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar mediasi sengketa gugatan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) digelar Sabtu (8/8/2020).

Mediasi yang seharusnya digelar kemarin, Jumat (7/8/2020) dihadiri oleh pasangan bacalon peseorangan Genius Umar, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dan tim serta dipimpin ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.

Usai mediasi, Bacawagub perseorangan Genius Umar mengatakan belum ditemui kesepakatan soal permintaan mereka soal verifikasi ulang para pendukung yang tidak ditemui petugas pada verifikasi sebelumnya. Sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan sidang terbuka.

"Kita akan lanjutkan sidang terbuka Senin (10/8/2020) depan. Hari ini tidak ditemukan kesepakatan, diantaranya berkaitan dengan tidak memenuhinya syarat pendukung yang menyerahkan KTP karena tidak ditemui tim verifikasi, untuk itu kami meminta agar bisa diverifikasi ulang," kata Genius.

Sementara itu, kuasa hukum bapaslon Fakhrizal-Genius (FaGe), Virza Benzani menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan untuk sidang lanjutan gugatan Fakrizal-Genius Umar yang akan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Calon Gubernur Sumbar Bisa Habiskan Lebih Rp100 M, Demi Gaji Rp8,4 Juta dan BPO Rp28,75 Miliar Per Bulan?

"Kami siap dengan semua dokumen berkaitan pelanggaran KPU Sumbar sekaitan pelanggaran dalam verifikasi faktual kemarin," kata Virza.

Baca juga: PDIP Batal Ikut, Deklarasi 3 Partai Sepakat Pakai Hasil Survei Tentukan Pilihan Paslon Pilkada Sumbar 2020

Sedangkan Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap melakukan sidang terbuka terkait gugatan pasangan bakal calon peseorangan Fakrizal-Genius Umar.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar

Ditanya soal mengapa tidak ditemukan kata sepakat dalam mediasi tersebut, Yanuk  mengatakan hal tersebut tidak bisa dibuka kepada publik karena aturan dan ketentuan persidangan.

"Kami tidak bisa memberitahu pada publik, karena sifatnya tertutup dan sudah ditegaskan dalam persidangan untuk tidak membagikan hasil persidangan," ulas Yanuk.

Ia menegaskan KPU siap untuk melakukan persidangan dan siap pula untuk mengikuti apapun hasilnya. [*/abe]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri