Mau Mudik Pakai Jalan Tol? Ketahui Jenis Rest Area dan Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan

Mau Mudik Pakai Jalan Tol? Ketahui Jenis Rest Area dan Fasilitas yang Bisa Dimanfaatkan

Salah satu TIP atau Rest Area Jalan Tol Tipe A. [Foto: BPJT PUPR]

Padang, Padangkita.com – Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekitar 79,4 juta pemudik bakal pulang kampung pada Lebaran Idulfitri 1443 atau tahun 2022 ini. Dari jumlah itu, sebagian besar bakal menggunakan jalur darat.

Jalan tol merupakan salah yang bakal banyak digunakan, karena lebih efektif dan dapat memangkas waktu menjadi lebih cepat.

Kini pemudik bisa memanfaatkan jalan tol yang telah operasional di Indonesia sepanjang 2.500 km, tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Nah, jalan tol ini tidak hanya punya kelebihan dari sisi waktu tetapi juga memiliki fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna, yakni Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP) atau rest area.

Sebagai contoh, di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dengan total panjang 691 km terdapat 25 TIP atau rest area. Namun harus pula dikenali, tiap-tiap rest area punya klasifikasi sendiri. Secara umum TIP atau rest area terbagi menjadi tiga jenis yakni, TIP tipe A, TIP tipe B, dan TIP tipe C.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau  rest area merupakan fasilitas yang disediakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.

Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Rest Area yang terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Selain itu juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.

Keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, tetapi di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.

Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan,  bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet,  warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Baca juga: Telah 2.500 Km Beroperasi, Ini Sejarah Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, mussla dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya. [*/pkt]

Baca Juga

Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?