Masyarakat di Kota Padang Boleh Menggelar Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro, Ini Syaratnya

Berita Padang, Masyarakat di Kota Padang Boleh Menggelar Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro, Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru hari Ini

Ilustrasi [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Masyarakat diperbolehkan menggelar pesta pernikahan (baralek) meski pemerintah Kota Padang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Meski demikian Pemko Padang menerapkan sejumlah aturan aturan yang harus dipatuhi oleh tuan rumah atau pihak penyelenggara pesta. Yakni pembatasan tamu undangan dan tidak dibolehkan makan di tempat.

"Ya, selama PPKM mikro ini kita masih membolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan. Namun dengan syarat dilaksanakan dengan prokotol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

Wako Henderi menjelaskan berdasarkan surat edaran (SE) Walikota nomor 400.599/BPBD-Pdg VII/2021 tentang pengetatan PPKM pencegahan pandemi Covid-19, pesta pernikahan masuk dalam kategori area pengetatan PPKM mikro. Maka dari itu, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat menggelar pesta pernikahan selama masa penerapan PPKM mikro.

Diantaranya kegiatan pesta pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang. Untuk makan tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan/prasmanan.

"Para tamu tidak boleh makan di lokasi pesta dan dibungkus seperti nasi kotak," jelas Hendri Septa.

Menurut Wako, pengetatan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pelaksanaan pesta pernikahan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masyarakat Kota Padang Telah Diizinkan “Baralek”, Ini SOP-nya

Seperti diketahui pengetatan PPKM mikro di Kota Padang berlangsung sejak tanggal 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wako berharap, baik kepada tuan rumah maupun pihak penyelenggara pesta dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako