Painan, Padangkita.com - Persoalan efek vaksinasi Covid-19 yang menimpa seorang warga Kabupaten Pesisir Selatan masih dalam pendalaman pihak terkait. Sejauh ini, indikasi awal diketahui, kalau warga tersebut memiliki riwayat penyakit tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Rustam, 53 tahun, warga Taratak, Kecamatan Sutera dilaporkan mengalami kulit mengelupas atau melepuh usai melakukan suntik vaksin pada Selasa 8 November 2021 lalu. Akibat kejadian tersebut yang bersangkutan harus menjalani perawatan intensif di RSUD M. Zein Painan. Rustam menjalani perawatan cukup lama, baru dibolehkan pulang pada 4 Januari kemarin.
Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal menyampaikan, bahwa pemerintah daerah hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan rustam selama dirawat di RSUD M. Zein Painan.
"Kalau untuk tanggungan lain belum ada. Karena pemerintah daerah masih menunggu hasil klinisnya," katanya, Jumat (21/1/2022).
Dailipal mengungkapkan, Rustam yang mengalami kulit mengelupas tersebut ternyata memiliki riwayat penyakit alergi.
"Selain alergi, berdasarkan informasi dari dokter yang memeriksa pasien di rumah sakit. Dia juga gula tinggi diatas 400. Sedangkan, ketika vaksin dia tidak menyatakan memiliki riwayat alergi," katanya lagi.
"Jadi belum tentu ini dampak vaksin. Kita tunggu saja hasil klinis atau KIPI," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.
Pada pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian. Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Baca Juga : Kulit Warga Melepuh Usai Vaksin, Komis IV DPRD Pessel Bakal Panggil Satgas Covid-19
Sedangkan ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan. [amn/pkt]