Padang, Padangkita.com - Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboed, M Yusuf melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Terlapor dalam hal ini adalah mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Toni Harmanto, dan penyidik Polda Sumbar.
"Ya, benar. Kita melapor ke Komnas HAM RI pada Senin (6/6/2022) kemarin atas kasus dugaan pelanggaran HAM," ujar Mohammad Fadli Aziz selaku pengacara M Yusuf, saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (7/6/2022).
Dia menuturkan, pihaknya meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM atas penahanan terhadap Yusuf dan saudaranya, Yasri, serta meninggalnya MKW Lehar dalam masa penahanan Polda Sumbar.
"Laporan ini menitikberatkan adanya pelanggaran HAM. Klien kami (Lehar) ditahan selama 48 hari, kemudian meninggal dunia. Sebelumnya kita sudah ada upaya penangguhan penahanan, tetapi tidak diindahkan," jelasnya.
"Dasar kami meminta penangguhan karena kami sudah punya rekam medis bahwa klien kami sudah sakit-sakitan dan sudah berumur 84 tahun," imbuhnya.
Sedangkan Yusuf dan saudaranya Yasri ditahan selama 78 hari, lalu dibebaskan Polda Sumbar dengan alasan tidak ada bukti yang mencukupi.
"Mamak Yasri itu dibebaskan, kemudian dia mengalami gangguan kejiwaan. Psikologisnya terganggu. Kita melaporkan penanganan yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar saat itu, yakni Irjen Pol Toni Harmanto," terangnya.
Fadli menerangkan, selain itu, kliennya juga belum mendapatkan kepastian hukum apakah kasus ini dilanjutkan ke P-21 atau sudah tahap kedua diproses ke pengadilan (SP-3).
"Status perkara klien kami tidak jelas. Kalau klien kami sudah dinyatakan bersalah otomatis klien kami sudah disidang di pengadilan. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah klien kami ini bersalah atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Yusuf, Yasri, dan Lehar dituduh sebagai mafia tanah. Yusuf mengatakan, tanah tersebut memiliki surat dari BPN Kota Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah adat kaum Maboed. Tanah tersebut sudah sering dimenangkan perdatanya di Pengadilan Negeri Padang.
Namun, pihaknya ditangkap dan ditahan oleh penyidik atas laporan sebagai mafia tanah di atas tanah kaum sendiri oleh pelapor Budiman.
Baca Juga: Bayar Angkot di Padang Kini Bisa Nontunai, Begini Caranya
"Dia (Budiman) calo tanah yang pernah minta bantu ke Mamak kami Lehar untuk membuka Blokir di BPN Kota Padang di atas tanah kaum kami," jelas Yusuf. [fru]