Maju Pilkada, Nasrul Abit Cuti sebagai Wagub Sumbar Mulai 26 September

Berita Sumbar terbaru: Nasrul abit cuti, PIlkada sumbar

Wakil Gubernur Nasrul Abit (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit akan cuti mulai 26 September 2020.

Padang, Padangkita - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon gubernur, akan cuti mulai 26 September 2020.

"Pak NA (Nasrul Abit) tanggal 26 (September) sudah efektif cuti. Prosesnya, sudah kita ajukan ke Kemendagri. Keluar tidak keluar, yang penting mula Sabtu besok, terhitung cuti," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada wartawan di Padang, Kamis (24/9/2020).

Nasrul mengajukan cuti selama 71 hari, dengan demikian, Nasrul tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas pada masa cuti tersebut.

"Pak NA sudah memberikan informasi kepada saya. Dan memang beliau tahu betul apa yang harus dilakukan. Kalau cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara sedikit pun," jelas Irwan.

Dengan cutinya Nasrul, maka kursi Wakil Gubernur Sumbar pun kosong. Namun, jabatan itu tidak akan diisi selama cuti. "Tidak ada pengganti," ujar Irwan.

Baca juga: Fadli Zon Usul Nama Sumatra Barat Diganti Jadi Minangkabau

Dalam laga Pilgub Sumbar, Nasrul berpasangan dengan Indra Catri diusung oleh Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di legislatif. Pasangan tersebut akan bersaing dengan pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, Fakhrizal-Genius Umar, dan Mulyadi-Ali Mukhni. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru