Hasil rekonstruksi penembakan Deki Susanto itu, kata Satake, nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan lanjutan dari para saksi untuk melengkapi berkas pada Selasa (15/3/2021) lalu di Mapolda Sumbar.
"Setelah berkasnya tuntas, kita akan segera serahkan kembali ke Kejaksaan," ucapnya.
Satake menambahkan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Solok dengan alasan demi keamanan. Sehingga tidak dilakukan di kediaman korban sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pihaknya membuat replika TKP di lokasi tersebut.Sementara itu, dihubungi Padangkita.com, Kuasa Hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya menyayangkan rekontruksi tersebut tidak dilakukan di TKP, yaitu di rumah korban.
Menurut dia, karena dilakukan dengan replika TKP, ada beberapa bagian dari replika tersebut tak sesuai dengan aslinya. Sehingga tak sesuai dengan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat insiden tersebut.
"Ada beberapa yang kami kritik dari rekonstruksi ini, terutama pada bagian pintu keluarnya. Di TKP, pintu keluarnya tersebut sangat kecil, sedangkan di rekonstruksi ini cukup besar. Jadi kalau pintu aslinya tidak bisa keluar berdiri, harus merunduk, engan pintu ini bisa keluarga berdiri," tutur Guntur.
Kemudian, lanjut dia, bagian belakang dari lokasi rekontruksi penembakan Deki Susanto yang dibuat tersebut terlihat lebih luas dari pada aslinya di TKP. Menurutnya, lokasi di TKP sangat sempit, sehingga tidak ada ruang untuk duel.
"Dari versi tersangka, terjadi perkelahian terlebih dahulu. Dari perkelahian itu, tersangka tumbang dan baru korban ini ditembak, karena terancam ditusuk pisau oleh korban," terangnya.
"Sedangkan kesaksian dari istri korban, tidak ada terjadi perkelahian, korban langsung ditembak seketika saat korban keluar, dan itu dilihat langsung olehnya. Nah, analisa kami, tidak masuk akal jika terjadi perkelahian dengan tempat yang sempit sesuai dengan TKP, berbeda dengan pas rekonstruksi ini," sambung Guntur.
Baca juga: Polda Sumbar Pertemukan Istri Deki Susanto dengan 5 Saksi dari Polres Solok Selatan
Meski begitu, dengan adanya rekonstruksi dapat mengungkap fakta baru terkait kasus ini. "Dengan rekontruksi ini, kita harap menyidik dapat memahami bahwa ini merupakan pembunuhan, bukan penganiayaan," sebutnya. [pkt]