Berita Solok Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Rekonstruksi ulang perkara penembakan Deki Susanto digelar, dinilai tak mirip TKP.
Padang Aro, Padangkita.com - Tim Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rekonstruksi ulang perkara penembakan Deki Susanto, Kamis (18/3/2021) sore.
Rekonstruksi digelar di lapangan parkir Satuan Lalu Lintas Mapolres Solok Selatan di Jalan Lintas Padang Aro-Sungai Penuh, Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Diketahui, Deki Susanto merupakan korban penembakan hingga meninggal oleh oknum polisi saat ditangkap di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (27/1/2021) lalu. Yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah Bripda KS, oknum anggota Satreskrim Polres Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, rekonstruksi penembakan Deki Susanto dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.
Mulai dari tersangka dan penasehat hukumnya, saksi dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum, saksi dari pihak polisi, pihak Kejaksaan, jajaran Polres Solok Selatan dan Polda Sumbar hingga tim penyidik.
"Rekonstruksi penembakan Deki Susanto ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan," kata Satake kepada Padangkita.com, Jumat (19/3/2021).
Satake mengungkapkan, rekonstruksi penembakan Deki Susanto dilakukan dengan dua versi, yaitu versi saksi dari pihak kepolisian sebanyak 23 adegan dan versi istri korban, Mherye Fhitrianda, 35 tahun sebanyak 11 adegan.Rekonstruksi penembakan Deki Susanto, lanjut Satake, berjalan sekitar satu setengah jam, yang baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Rekonstruksi, kata Satake, berjalan aman dan tertib.
"Rekonstruksi dimulai dari versi saksi pihak polisi dan kemudian dilanjutkan dengan versi saksi pihak keluarga," ujarnya.
Hasil rekonstruksi penembakan Deki Susanto itu, kata Satake, nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan lanjutan dari para saksi untuk melengkapi berkas pada Selasa (15/3/2021) lalu di Mapolda Sumbar.
"Setelah berkasnya tuntas, kita akan segera serahkan kembali ke Kejaksaan," ucapnya.
Satake menambahkan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Solok dengan alasan demi keamanan. Sehingga tidak dilakukan di kediaman korban sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pihaknya membuat replika TKP di lokasi tersebut.Sementara itu, dihubungi Padangkita.com, Kuasa Hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya menyayangkan rekontruksi tersebut tidak dilakukan di TKP, yaitu di rumah korban.
Menurut dia, karena dilakukan dengan replika TKP, ada beberapa bagian dari replika tersebut tak sesuai dengan aslinya. Sehingga tak sesuai dengan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat insiden tersebut.
"Ada beberapa yang kami kritik dari rekonstruksi ini, terutama pada bagian pintu keluarnya. Di TKP, pintu keluarnya tersebut sangat kecil, sedangkan di rekonstruksi ini cukup besar. Jadi kalau pintu aslinya tidak bisa keluar berdiri, harus merunduk, engan pintu ini bisa keluarga berdiri," tutur Guntur.
Kemudian, lanjut dia, bagian belakang dari lokasi rekontruksi penembakan Deki Susanto yang dibuat tersebut terlihat lebih luas dari pada aslinya di TKP. Menurutnya, lokasi di TKP sangat sempit, sehingga tidak ada ruang untuk duel.
"Dari versi tersangka, terjadi perkelahian terlebih dahulu. Dari perkelahian itu, tersangka tumbang dan baru korban ini ditembak, karena terancam ditusuk pisau oleh korban," terangnya.
"Sedangkan kesaksian dari istri korban, tidak ada terjadi perkelahian, korban langsung ditembak seketika saat korban keluar, dan itu dilihat langsung olehnya. Nah, analisa kami, tidak masuk akal jika terjadi perkelahian dengan tempat yang sempit sesuai dengan TKP, berbeda dengan pas rekonstruksi ini," sambung Guntur.
Baca juga: Polda Sumbar Pertemukan Istri Deki Susanto dengan 5 Saksi dari Polres Solok Selatan
Meski begitu, dengan adanya rekonstruksi dapat mengungkap fakta baru terkait kasus ini. "Dengan rekontruksi ini, kita harap menyidik dapat memahami bahwa ini merupakan pembunuhan, bukan penganiayaan," sebutnya. [pkt]