LBH Padang Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar

LBH Padang Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar

Penyalahgunaan dana penanganan Covid-19. Ilustrasi [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Padang menangkan gugatan sengketa informasi penggunaan dana Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam gugatan yang ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar tersebut, Komisi Informasi (KI) Sumbar memutuskan LBH menang saat sidang putusan, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya diketahui, drama penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Sumbar menyita perhatian publik. Bukan hanya karena tingginya angka kerugian negara dalam penggunaan dana covid-19, namun juga lemahnya penegakan hukum.

"Oleh sebab itu, LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal dan  memonitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 tersebut," ujar PJ Anti Korupsi LBH Padang, Adrizal kepada Padangkita.com.

Jelas dia, monitoring dan pengawalan kasus ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada BPBD Sumatera Barat dengan Surat Nomor:78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

Namun BPBD Sumbar menolak permohonan informasi dengan alasan persaingan usaha dan dalam proses penegakan hukum. Sejak 20 Desember 2020 dengan nomor register : 22/VIII/KISB/PS/2021 LBH Padang telah bersengketa informasi dengan BPBD Sumbar yang diawali dengan proses mediasi oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.  Namun BPBD Sumbar tetap bersikeras tidak mau menyerahkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang dengan berbagai ketakutan yang tidak berdasar.

Hari ini KI Sumbar membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang. Komisi Informasi Sumbar mengabulkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang yang terdiri dari :

1.Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan

2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat tahun 2020

3.Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat

4.Keputusan Kepala pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020

5.Dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL)

6.Dokumen kontrak pengadaan  barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB)

7.Kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020

8.Kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020

9.Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

 

Menurut Adrizal,  permintaan informasi dan data adalah informasi yang harus diperoleh dan merupakan hak asasi manusia. BPBD wajib patuh pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik.

Baca Juga: LBH Padang: Kematian Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Agam Diduga Melanggar HAM

BPBD Sumbar perlu memainstreaming budaya transparansi dan akuntabel. Namun  masyarakat wajib berperan aktif dalam mengontrol badan publik agar tidak terjadi penyelewengan. Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid 19. [fru/isr]

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya