Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan

Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan

Emak-emak warga Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar mendatangi Polres Pasbar minta 5 warga yang ditahan dibebaskan. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com – Puluhan warga Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang sebagian besarnya kalangan emak-emak, mendatangi Mapolres Pasbar.

Kedatangan warga ini untuk mendesak Polres Pasbar melepaskan lima petani yang ditahan sejak Kamis (14/7/2022), karena dituduh melakukan pengeroyokan terhadap pekerja atau karyawan perusahaan kelapa sawit PT. Anam Koto.

Mereka yang ditahan adalah Wisnawati, 32 tahun (ibu dari dua orang anak yang masih kecil), Idamri, 39 tahun (kepala keluarga dengan seorang istri dan lima orang anak), dan Safridin, 41 tahun (kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga orang anak).

Kemudian, Rudi, 31 tahun (kepala keluarga dengan seorang istri dan dua anak), dan Jasman, 45 tahun (kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga orang anak).

Atas permintaan warga dan permohonan advokat LBH Padang, Decthree Ranti Putri, akhirnya Polres Pasbar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap satu orang petani.

“Benar, permohonan untuk penangguhan penahanan salah satu klien kami dengan inisial W, 32 tahun, disetujui Bapak Kapolres Pasbar dan telah pulang bersama keluarga,” ujar Decthree kepada wartawan, Jumat (15/7/2022) malam.

Sementara itu, empat orang tersangka lainnya masih ditahan di sel Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Decthree menyebutkan, pasca-penahanan pada Kamis (14/7/2022) malam, puluhan anggota SPI basis Aia Gadang mendatangi Polres Pasbar untuk meminta keadilan agar rekan-rekan mereka yang ditahan bisa dilepaskan.

“Kita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka, akan tetapi pihak Polres baru mengabulkan terhadap satu orang tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa dirinya yang merupakan advokat dari LBH Padang merupakan kuasa hukum kelima tersangka bukan kuasa hukum Serikat Petani Indonesia (SPI).

Sementara itu, Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim Fetrizal S menyampaikan penahanan terhadap kelima tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan juga berdasarkan adanya laporan.

“Kita telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penangguhan penahanan dan hal ini telah disetujui oleh Bapak Kapolres untuk satu orang tersangka inisial W, 32 tahun,” kata Fetrizal.

Fetrizal meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Sengketa Lahan Berujung Penahanan 5 Petani, Polres Pasbar Dituding Tidak Adil

“Hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan sudah dan sedang dilakukan. Untuk itu mari kita ikuti proses yang sedang berjalan. Harapan kami, mari secara bersama agar kita dapat menjaga situasi kondusif sambil menunggu proses hukum sesuai undang-undang,” tuturnya. [rom/pkt]

Baca Juga

Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Sebulan Bekerja Keras, Polres Pasbar Berhasil Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Kinali   
Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar, PBM Dilaksanakan Daring
Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar, PBM Dilaksanakan Daring
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Tim Polres Pasbar Patroli Tambang Ilegal ke Hulu Sungai Batang Taming, Ini yang Ditemukan
Pengedar dan Teman Wanitanya Pesta Sabu-sabu di Wisma Pasaman Barat
Pengedar dan Teman Wanitanya Pesta Sabu-sabu di Wisma Pasaman Barat
Polres Pasbar Salurkan Ratusan Buku dan Al-Quran ke Pelosok Daerah
Polres Pasbar Salurkan Ratusan Buku dan Al-Quran ke Pelosok Daerah