Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bunga mengalami tindakan kekerasan seksual dari pacarnya berinisial R
Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Polda Sumbar untuk mengambil alih kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan di bawah umur.
Bunga mengalami tindakan kekerasan seksual dari pacarnya berinisial R, 22 tahun pada Februari lalu. Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Koto Tangah. R telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Namun, dalam perjalanan keluarga pelaku dan keluarga korban menyepakati perjanjian damai. Salah satu yang disepakati, keluarga pelaku memberikan uang untuk pengobatan korban senilai Rp20 juta. Lalu, keluarga korban harus mencabut laporan.
Hanya, kesekapatan ini akhirnya berujung kasus baru. Laporan tak bisa dicabut, karena Polsek Koto Tangah beralasan kasus tersebut adalah delik biasa. Sehingga perdamaian tidak lantas menghentikan pertanggungjawaban hukum pelaku.
Keluarga pelaku kemudian meminta semua uang yang diserahkan ke keluarga korban agar dikembalikan. Masalah timbul, sebagian uang sudah dipakai oleh keluarga korban untuk mengobati korban. Keluarga pelaku tak terima, dan melaporkan keluarga korban telah melakukan penipuan dan penggelapan. Laporan ini pun sudah diterima Polsek Koto Tangah. Bahkan orang tua korban telah diperiksa pada 17 Maret lalu.
LBH Padang yang menjadi pendamping keluarga korban meminta Polda Sumbar mengambil alih kasus kekerasan seksual tersebut.
“Surat Permohonan Supervisi Kasus tertanggal 30 Maret 2021 sudah dikirimkan ke Polda Sumbar. Kami meminta agar Kapolda mengambil alih kasus ini ke Unit PPA Polda Sumbar demi tegaknya hukum dan keadilan serta dilindungi dan dipenuhinya hak anak korban kekerasan seksual,” papar Kuasa Hukum Korban Decthree Ranti Putri dari LBH Padang, Selasa (06/04/21).
Dalam surat tersebut, LBH juga meminta Polda Sumbar menghentikan kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada keluarga korban. Menurut Decthree uang yang diserahkan keluarga pelaku memang untuk pengobatan, dan itu adalah hak korban untuk pemulihan kondisinya.
“Korban sudah mengalami kerugian materil dan immaterial masa mau dipenjarakan? Kami juga mendorong Kapolda Sumbar untuk menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, permintaan pelimpahan kasus dari Kapolsek Koto Tangah ke Kapolda Sumbar agar adanya keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Kedua kasus yang sama-sama ditangani Polsek Koto Tangah akan berdampak pada ketidakjelasan keberpihakan kepolisian dalam menangani kasus ini. Sebagaimana informasi yang kami terima,” terangnya.
Sejak awal tidak ada Polwan dalam pemeriksaan kasus, BAP anak korban tanpa didampingi Pekerja Sosial dan juga Penasehat Hukum.
Baca juga: Jelang Ramadan, Sejumlah Bahan Pokok di Padang Merangkak Naik, Harga Cabai Merah Malah Turun
Tindakan ini kesalahan yang fatal dan bisa merugikan anak korban. [pkt]