LBH Padang Gugat Gubernur Sumbar Terkait Izin Tambang

Berita Sumbar terbaru- Corona SumbarWarga Sumbar: Positif Corona

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

Lampiran Gambar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: AIdil Sikumbang).

Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terkait adanya 26 perusahaan tambang yang dinilai tidak Clear and Clean (non-CnC).

LBH Padang meminta gubernur Sumbar, Irwan Prayitno utnuk segera menutup pertambangan itu sebagai upaya penertiban tata kelola pertambangan .

Sudi Prayitno, kuasa hukum LBH Padang mengatakan 26 tambang di sejumlah kabupaten kota seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Limapuluh kot, Pasaman dan Sijunjung izinnya sudah tidak clean and clear (CnC) seperti data dari dirjen ESDM.

"Meski izinnya bermasalah, namun pertambangan itu menurutnya masih aktif beroperasi," katanya yang diterima padangkita.com, Selasa (12/09/2017).

Namun sidang ini ditunda karena kuasa hukum termohon tidak punya surat kuasa atau surat tugas.

Pada tanggal 4 September 2017, LBH Padang mendaftarkan Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat sehubungan dengan permohonan pencabutan izin usaha pertambangan Non Cnc di Sumbar.

Gugatan ini dilatar belakangi atas sikap Gubernur Sumatera Barat yang tak kunjung merespon rekomendasi Menteri ESDM yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1279.Pm/04/DJB/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan Non Clear And Clean (Non Cnc).

Di Sumatera Barat sendiri terdapat 119 (seratus sembilan belas) IUP Non Cnc dan 26 (dua puluh enam) IUP diantaranya merupakan IUP Non Cnc yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya per tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya LBH Padang telah mengajukan permohonan pencabutan IUP-IUP Non Cnc kepada Gubernur Sumatera Barat tanggal 31 Juli 2017, namun hingga 10 hari kerja setelah Permohonan diterima, Gubernur tak kunjung merespon dan atau membalas permohonan tersebut.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, permohonan LBH Padang yang tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar dengan Keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (keputusan fiktif positif) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berwenang memutuskan Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan yang diajukan LBH Padang dalam perkara.

Padahal jika berkaca pada Provinsi lain, banyak daerah yang telah mencabut izin usaha pertambangan yang non cnc seperti Jambi mencabut 134 IUP Non Cnc, Sumatera Selatan mencabut 117 IUP Non Cnc, Bungkulu mencabut 99 IUP Non Cnc, Sumatera Utara mencabut 97 IUP Non Cnc, dan Nangroe Aceh Darusalam mencabut 47 IUP Non Cnc.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 AlasannyaÂ