Padangkita.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat PT. Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Klas IA Padang terkait dengan wilayah bekas izin usaha pertambangan (IUP) PT. Geominex Sapek di Nagari Lubuk Ulang Aling Kabupaten Solok Selatan.
Gugatan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2019/PN Pdg pada Selasa (19/02/2019).
LBH Padang dalam siaran pers yang diterima Padangkita.com Rabu (20/02/2019), menyebutkan bahwa gugatan itu dilakukan untuk menuntut pemulihan kondisi lingkungan akibat operasi produksi penambangan emas di wilayah bekas IUP PT. Geominex Sapek yang mengakibatkan terkikisnya daerah sempadan sungai, munculnya lubang-lubang di badan dan bibir sungai serta pelebaran sungai Batang Hari di Nagari Lubuk Ulang Aling Kabupaten Solok Selatan yang membahayakan kehidupan masyarakat.
"Gugatan ini merupakan usaha kami untuk mendorong pemulihan lingkungan yang diabaikan oleh negara, seringkali aturan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat," Ujar Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra.
Wendra menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan, akan merugikan rakyat dan juga negara di kemudian hari.
Menurutnya, sikap dan tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan tambang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan alam.
"Gugatan yang kami layangkan bermaksud memaksa PT. Geominik Sapek melaksanakan reklamasi dan pascatambang dan memaksa negara mengawasi secara holistik pelaksanaan reklamasi dan pascatambang," tegas Wendra.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah mencabut IUP PT. Geominek Sapek berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 544-859-2017 tanggal 27 Oktober 2017. Namun hingga saat ini, belum ada upaya pemulihan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang yang semestinya dilakukan oleh PT. Geominex Sapek dan diawasi oleh Gubernur Sumbar.
Padahal kewajiban ini diatur secara jelas dan terang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. (psm)