LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR Keagamaan

Berita Sumatra Barat, LBH Padang THR, LBH Padang Buka Posko Online Pengaduan THR Keagamaan, corona Padang, Corona Sumbar, PSBB. Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi THR (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah yang diestimasi jatuh pada tanggal 24 hingga 25 Mei 2020.

“Kendati THR Keagamaan sudah menjadi hak normatif yang telah diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, tetapi dalam praktiknya belum serta-merta menjamin seluruh pelaku usaha atau perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak tersebut terhadap para buruh atau pekerjanya,” ungkap Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (23/5/2020).

Dia khawatir dalam situasi negara tengah menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disusul dengan hadirnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga berimplikasi terhadap kegiatan usaha, makin membuka celah bagi perusahaan untuk berkelit atau menjadi modus baru bagi “pengusaha nakal” untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan THR Keagamaan dimaksud.

Perihal THR Keagamaan, kata Wendra, secara tegas telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Permennaker itu, lanjut Wendra, disebutkan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya pada saat menjelang Hari Raya Keagamaan, salah satunya Hari Raya Idulfitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Salat Id Di Lapangan Sebaiknya Ditiadakan

“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idulfitri. Sementara yang dimaksud dengan pekerja atau buruh ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,” teranga Wendra.

Ia mengingatkan, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha, baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT).

Disebutkan, ketentuan besaran THR Keagamaan yang penting untuk diperhatikan oleh pekerja atau buruh sebagaimana diatur Permennaker Nomor 6 Tahun 2016 antara lain:

1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf a);
2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 (dua belas), dikali 1 (satu) bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf b);
3. Sedangkan apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang teloah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja;/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan (Pasal 4).

Soal THR pada masa pandemi, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada dasarnya, SE Menaker tersebut, tetap meminta Gubernur untuk memastikan perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, kata Wendra, dalam poin berikutnya pemerintah memberi ‘kelonggaran’ bagi pengusaha yang benar-benar tidak mampu untuk membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menawarkan solusi melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh (bipartit), yang dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan – tanpa mengurangi ataupun menghilangkan kewajiban pengusaha.

Dengan beberapa substansi kesepakatan berupa teknis pembayaran termasuk waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan. Kemudian perusahaan melaporkan kesepakatan dimaksud kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

“Walaupun demikian, LBH Padang tetap menyayangkan terbitnya SE dimaksud, sebab sangat berpotensi merugikan pekerja/buruh karena SE tersebut justru mereduksi peran dan tanggung jawab pemerintah sendiri dalam perlindungan dan pemenuhan hak pekerja/buruh,” tegas Wendra.

Bagaimanapun, lanjut dia, ketentuan perihal THR Keagamaan tetap mesti mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara hirarkis dan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan, sehingga bagaimanapun SE mesti "tunduk" terhadap terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya. Sehingga substansinya tidak sedikitpun mengurangi esensi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur perihal THR Keagamaan.

Bagi pekerja atau butuh yang THR-nya belum dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali, dapat mengadu melalui pesan WhatsApp ke Posko Pengaduan THR melalui Nomor 081363365931 dengan memuat rincian berupa: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan masa kerja dengan melampirkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sekiranya dimiliki oleh pekerja/buruh.

“Dalam mengajukan pengaduan, pekerja/buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan perusahaan sebab Posko Pengaduan THR berkomitmen menjamin identitas dan data pengadu apabila dibutuhkan atau diminta. Selain itu, pekerja/buruh juga dapat melaporkan masalah THR Keagamaan secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Sumatra Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan/atau Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat,” lanjut Wendra.

Sehubungan dengan peluncuran Posko Online Pengaduan THR Keagamaan LBH Padang dan demi pemenuhan hak pekerja/buruh di Sumatera Barat, juga disampaikan:

1. Kepada pekerja/buruh secara aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melanggar kewajibannya untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan;

2. Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan, untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka mengawasi perusahaan termasuk merespon cepat seluruh pengaduan THR Keagamaan;

3. LBH Padang mendukung setiap upaya dan sikap Disnaker, Posko THR Keagamaan Provinsi Sumatera Barat dan/atau pengawas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sama sekali, tidak membayarkan THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan, atau bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pengusaha;

4. Kepada setiap pekerja/buruh dan semua pihak agar untuk bersama-sama memonitoring dan turut mendesak Pemerintah atau Dinas terkait untuk menegakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal mana, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar Permennaker Nomor 6 Tahun 2016 dapat dikenai denda (dengan tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap membayarkan THR Keagamaan terhadap pekerja/buruh) hingga pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan;

5. Kepada pengusaha agar membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana digariskan peraturan perundang-undangan. [*/pkt]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Bank Nagari Bayarkan THR dan Tunjangan bagi Penerima Pensiun Mulai 22 Maret 2024
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Legislator Netty Prasetiyani Dorong Perusahaan Beri THR untuk Ojek Online dan Kurir
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu