Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Pengamanan Ibadah Ramadan Tanah Datar Temukan dua warung kelambu yang buka dan melayani pembeli
Batusangkar, Padangkita.com - Tim Terpadu Pengamanan Ibadah Ramadan Tanah Datar menemukan dua warung kelambu yang buka dan melayani pembeli pada siang hari, Jumat (23/4/2021).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar telah mengimbau para pemilik warung untuk tidak menjual dan melayani pembeli pada siang hari selama bulan Ramadan.
"Tim menemukan warung kelambu di Nagari Sumanik yang tengah melayani pelanggan yang tidak puasa. Di atas meja di dalam warung ditemukan gelas-gelas kopi yang baru diseduh," ujar Elfiardi, Sabtu (24/4/2021).
selain di Nagari Sumanik, warung kelambu juga ditemukan oleh tim di Jorong Lumbuang Bapereng, Nagari Rao-Rao.
"Warkel milik perempuan berinisial SMT itu terlihat dikunjungi beberapa pelanggan yang membeli nasi bungkus maupun makan di tempat. Di lemari pajang warung nasi dadakan ini terlihat aneka lauk pauk yang siap dinikmati pelanggan yang tidak puasa," sebutnya.
Kepada para pelanggar Perda dan Surat Edaran Bupati itu sebut Elfiardi, diberikan teguran secara persuasif maupun administratif.
"Namun, apabila masih melanggar tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai mana diatur Perda Tanah Datar Nomor 4 tahun 2020. Bagi pelanggar dapat dikenai ancaman denda paling banyak Rp5 juta dan atau kurungan paling lima 3 bulan penjara," tegasnya.
Selain mendapati warung kelambu, tim juga mengamankan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah kaum muslimin di pasar Tanjung Sungayang.
Elfiardi mengatakan, menindaklanjuti imbauan Bupati Tanah Datar pada apel Persiapan Tim Terpadu Pengaman Ibadah pada awal Ramadan lalu, Tim Terpadu akan menyasar pedagang petasan, warung kelambu, serta pelanggar protokol kesehatan.
"Tim terpadu tidak berniat untuk mengganggu masyarakat berjualan kembang api atau sejenisnya yang memang laris di bulan puasa. Tindakan yang diambil tim, hanya terhadap beberapa item petasan yang menimbulkan suara ledakan yang akan berakibat gangguan terhadap ibadah kaum muslimin terutama kekhusyukan ibadah salat tarawih yang dilaksanakan setahun sekali, " jelasnya.
Selain itu Elfiardi menjelaskan, Tim juga sangat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berdagang pabukoan, tindakan hanya diambil bagi pelanggar Perda Tanah Datar nomor 4 tahun 2010 tentang Trantibum, yang melarang pedagang menyediakan makan atau minum saat berlangsungnya ibadah puasa.
Baca Juga: Dinilai Lalai, Bupati Tanah Datar Minta Gumarang Jaya Bertanggung Jawab atas Kecelakaan di Pitalah
Tim yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0307 Tanah Datar, Polres Tanah Datar dan Subdenpom Padang Panjang itu. [abe]