Larang tenda baralek di jalan, Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengatakan bahwa tiap kelurahan punya aula
Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sedang menunggu pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial mengatakan Perda baru tersebut akan menghapus Perda lama karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Dirinya menjelaskan Perda baru tersebut tak hanya membahas soal penerapan pengawasan jam malam bagi pelajar tetapi juga mengatur tentang pemakaian jalan untuk pesta pernikahan.
"Dan itu nanti akan ada di Peraturan Walikota (Perwako) jalan mana yang boleh ditutup dan jalan mana yang tidak boleh ditutup," katanya kepada Padangkita.com, Senin (2/3/2020).
Menurutnya Perda tersebut menjawab keresahan masyarakat yang sering mengeluhkan pendirian tenda pernikahan di jalan raya.
Penggunaan jalan raya untuk tenda pernikahan kerap kali menimbulkan kemacetan misalnya pendirian tenda di jalan lintas Indarung dan jalan Muhammad Hatta (ke kampus Unand).
"Hendaknya pemakaian jalan tersebut jangan menghabiskan satu lajur, gunakan setengahnya saja," kata dia.
Selain itu, lalu durasi jam pesta perkawinan tidak diperbolehkan hingga menjelang subuh. Batas waktu yang ditetapkan hingga pukul 01.30 WIB dini hari.
Lebih lanjut, Budi mengatakan dalam rencana pembangunan kedepannya setiap kelurahan akan memiliki aula baik untuk pernikahan atau pertemuan seperti yang ada di samping kantor Camat Lubeg.
"Ke depan setiap kelurahan akan mencoba membuat gedung aula pertemuan sehingga nanti orang yang menggelar pesta pernikahan tidak lagi di tengah jalan," katanya lagi.
Saat ini pihaknya sedang mendorong tiap kelurahan memiliki aula yang bisa digunakan, sehingga bila ada warga menggelar pernikahan bisa menyewa tempat tersebut dengan biaya yang murah dan terjangkau. (ryo)