Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 230 warga Kota Padang Panjang yang terdiri dari pejalan kaki dan pengendara terjaring operasi yustisi, Senin (21/6/2021).
“Mereka terdiri dari 181 pejalan kaki, 35 pengendara roda dua dan 14 pengendara roda empat,” ujar KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi.
Menurut Kusnadi, operasi yustisi difokuskan di kawasan Pasar Pusat dan di depan Gedung M. Sjafei. Di lokasi itu masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Para pelanggar yang terjaring razia, kata Kusnadi, maka langsung disanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan Fasilitas Umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.
Lalu, para pelanggar juga didata dan datanya diinput ke aplikasi Sipelda.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau, agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," katanya. [*/zfk]