Padang, Padangkita.com – Semua kecamatan di Kota Padang telah menjadi “zona merah” Covid-19 karena sudah ada kasus positif di semua kecamatan itu.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang tetap mengizinkan atau membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala. Pelaksanaan salat berjemaah itu meliputi salat wajib lima waktu, salat jumat, serta salat tarawih.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan walau dibolehkan, tetapi tidak semua masjid dapat melaksanakan salat berjemaah.
Setiap masjid yang ingin melaksanakan salat berjemaah, kata Duski, terlebih dahulu harus mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kota Padang terutama Dinas Kesehatan. Izin tertulis tersebut menyatakan wilayah di mana masjid berada aman dari penyebaran Covid-19 atau kawasan aman Covid-19.
"Yang pertama, harus mendapat izin dari Pemerintah Kota Padang atau Dinas Kesehatan, bahwa aman dari penyebaran Covid-19," kata Duski saat dihubungi Padangkita.com melalui telepon, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Larang Tes Swab, Ketua Pedagang Pasar Raya Padang: Itu Teror Mental
Dalam pelaksanaan salat berjemaah, kata Duski, setiap jemaah diwajibkan menerapkan protokol PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dari rumah.
“Juga menerapkan protokol kebersihan. Setelah melaksanakan salat langsung pulang atau tidak berkumpul lebih dari lima orang.
Selain itu, lanjut Duski, pelaksanaan salat juga harus dalam waktu yang singkat. Mulai dari pembacaan ayat pendek, harus memilih ayat yang cukup pendek serta dalam khotbah harus dalam penyampaian yang ringkas.
Hal tersebut bertujuan agar jemaah tidak terlalu lama di lingkungan masjid, demi menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, MUI Padang juga mengeluarkan maklumat dan tausiah Nomor 002/MUI-PDG/5/2020 terkait izin untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid pada masa pandemi Covid-19. [mfz]