Kurangi Kerumunan Massa, Polri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan

Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

“Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," ujar Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra dilansir dari infopublik, Jumat (3/4/2020).

Ia menyebut masyarakat pemilik kendaraan dapat membayar pajak setelahnya tanpa dikenai denda.

Asep mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan guna mengurangi kerumunan massa sesuai imbauan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Batasi Penyebaran Corona, Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia

Selain itu, kebijakan juga dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona yang menyerang Indonesia sejak awal maret lalu.

"Ini merupakan bentuk bahwa Polri memahami bagaimana situasi perekonomian disaat ini," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono juga menyampaikan bahwa pelayanan di Satpas SIM dan gerai SIM keliling ditutup untuk sementara.

Masyarakat diminta untuk tidak mengkhawatirkan denda karena pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa penutupan layanan SIM ini.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Berdasarkan PP tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Padang, Padangkita.com - Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Padang hingga awal 2022 sudah mendekati angka 80 persen, yaitu 79 persen.
Capaian Vaksinasi Tembus 79 Persen, Hendri Septa Sebut Kegiatan Masyarakat di Padang Sudah Mulai Normal
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pessel kini tembus 80 persen.
Berkat Door to Door, Capaian Vaksinasi di Nagari Rawang Gunung Malelo Kini Tembus 80 Persen
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih jauh dari target.
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Kini Masih 57,5 Persen
Padang, Padangkita.com - Dinkes Kota Padang akan mensurvei sejumlah sekolah untuk memastikan keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dinkes Padang Akan Survei Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah merilis nama-nama warga yang belum divaksin sama sekali hingga saat ini.
Rilis Nama Warga yang Belum Divaksin, Wako Genius Umar Minta Camat Telusuri hingga ke Desa dan Dusun