Jakarta, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
“Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," ujar Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra dilansir dari infopublik, Jumat (3/4/2020).
Ia menyebut masyarakat pemilik kendaraan dapat membayar pajak setelahnya tanpa dikenai denda.
Asep mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan guna mengurangi kerumunan massa sesuai imbauan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Batasi Penyebaran Corona, Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk Indonesia
Selain itu, kebijakan juga dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona yang menyerang Indonesia sejak awal maret lalu.
"Ini merupakan bentuk bahwa Polri memahami bagaimana situasi perekonomian disaat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono juga menyampaikan bahwa pelayanan di Satpas SIM dan gerai SIM keliling ditutup untuk sementara.
Masyarakat diminta untuk tidak mengkhawatirkan denda karena pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa penutupan layanan SIM ini.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Berdasarkan PP tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. [*/try]