Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh, Dilepasliarkan di Kampung Narayo Timika Papua

Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh, Dilepasliarkan di Kampung Narayo Timika Papua

Kura-kura moncong babi yang diamankan di Payakukmbuh dilepasliarkan di di habitat aslinya, di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua. [Foto: Dok. BKSDA Sumbar]

Padang, Padangkita - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan ilegal di Kota Payakumbuh, dilepasliarkan di habitat aslinya, di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Papua.

Setelah menjalanai proses habituasi selama 11 hari, tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menilai satwa kura-kura moncong babi sudah layak untuk dilepasliarkan.

Kura-kurang moncong babi yang bernama Latin Carettochelys insculpta dilepasliarkan oleh tim BBKSDA Papua bersama pihak terkait pada Rabu (8/6 2022). Selain kura-kura moncong babi sebanyak 161 ekor, BBKSDA Papua juga melepaskan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).

Sebelumnya, pada 28 Mei 2022, satwa kura-kura moncong babi yang berstatus endangered (terancam) dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) ini dantarkan ke Timika yang dikawal oleh 2 orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.

Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat asli ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerja sama antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar dan sejumlah pihak.

Di antaranya dengan BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang, Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental Departement, PT. Freeport Indonesia serta dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK.

Lampiran Gambar

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaiakan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melakukan proses pelepasliaran kura-kura moncong babi.

Ia apresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pengembalian kura-kura moncong babi ini ke habitatnya.

“Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini ke depannya,” kata Ardi Andono dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.

“Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera,” ulasnya.

Baca juga: Ratusan Kura-kura Moncong Babi Diperoleh Pedagang Payakumbuh dari Papua, Diekspor ke Vietnam dan Thailand

Ardi Andono menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi. [*/pkt]

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra di Tigo Nagari Berhasil Dievakuasi Setelah 8 Bulan Berkeliaran
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
Harimau Sumatra Kembali Teror Warga Tigo Nagari, Ternak Jadi Korban
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
BKSDA Sumbar Amankan 15 Pendaki Gunung Singgalang yang Langgar Aturan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Empat Gunung di Sumbar Ditutup untuk Pendakian Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi
BKSDA Sumbar dan Asuransi Amanah Githa Serahkan Santunan Korban Erupsi Gunung Marapi