Ratusan Kura-kura Moncong Babi Diperoleh Pedagang Payakumbuh dari Papua, Diekspor ke Vietnam dan Thailand

Ratusan Kura-kura Moncong Babi Diperoleh Pedagang Payakumbuh dari Papua, Diekspor ke Vietnam dan Thailand

BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar memperlihatkan baning coklat yang diamankan dari pedagang satwa liar di Payakumbuh. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan ratusan kura-kura moncong babi. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menangkap seorang pedagang satwa liar di Kota Payakumbuh.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial MIH, 27 tahun.

Dia diamankan di rumahnya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (7/2/2022).

Dari kediaman pelaku, BKSDA Sumbar dan polisi mengamankan enam ekor baning coklat (Manouria emys) berumur sekitar tujuh tahun, dan 350 ekor kura-kura moncong babi (Sarettochelys insculpta) yang masih berumur beberapa bulan

"Modus operandinya memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Satake menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut.

Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar yang bersangkutan memperniagakan satwa liar dan dilindungi. Setelah ditangkap, pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, bersama barang bukti dibawa ke Mapolda guna proses hukum lebih lanjut.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, MIH memperoleh ratusan ekor kura-kura moncong putih dari Papua. "Terkait bagaimana proses pengiriman satwa itu ke Sumbar, itu masih kita dalami," jelasnya.

Sementara, untuk baning coklat, pelaku memperolehnya di Pulau Sumatra.

Satake mengungkapkan, satwa tersebut dipromosikan pelaku lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Untuk kura-kura moncong babi, pelaku menjualnya dengan harga Rp400.000-Rp450.000 per ekor Sedangkan baning coklat dijual pelaku dengan harga Rp100.000 per ekor.

Selain dalam negeri, peminat hewan tersebut juga datang dari luar negeri seperti Vietnam dan Thailand. Hewan tersebut diekspor atau dikirim lewat jalur laut.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, MIH telah menjalankan aksinya sejak setahun lalu. Ini yang kedua kalinya yang bersangkutan menjual kura-kura moncong babi. Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pre-order dan sudah terjual semua.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," sampai Satake.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono pada kesempatan yang sama menyampaikan kura-kura moncong babi diminati karena bentuknya yang unik karena kura-kura itu akan terlihat seperti memiliki moncong babi ketika sudah besar.

Sedangkan baning coklat diminati seiring semakin banyaknya influencer yang kerap mempertunjukkan peliharaan kura-kura mereka di media sosial mereka.

Baca Juga: 2 Anak Burung Rangkong yang Ditemukan di Lubang Kayu, Diserahkan Warga Agam ke BKSDA

Rencananya, BKSDA Sumbar akan mengembalikan kura-kura moncong babi ke habitat aslinya di Papua, sedangkan enam ekor baning coklat dibawa ke SM Barisan. [fru]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat