Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus pidana Lehar tidak ada kaitannya dengan kepemilikan lahan Kaum Maboet.
Padang, Padangkita.com - Kuasa hukum kaum Maboet, dari Kantor Hukum Inspirate, Putri Deyesi Rizki mengatakan, gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektare tersebut telah ditolak.
“Penolakan itu, baik di Pengadilan Negeri (PN) Padang, di Pengadilan Tinggi (PT) Padang, maupun di Mahkamah Agung (MA), yang menang itu Lehar. Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang,” kata Deyesi saat konferensi pers pengangkatan Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet yang baru, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, kata dia, kasus pidana yang dialami oleh almarhum MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy mengatakan tidak ada kaitan dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektare yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
"Di mana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara," ucapnya.
Untuk informasi lebih detail, Esy mempersilakan masyarakat mengunjungi media sosial kaum Maboet, di laman kaumakboet765.id, surat elektronik (surel): kaumakboet765@gmail.com, Facebook: facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, dan layanan berbalas WhatsApp di nomor 081378194779.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga mafia jual beli tanah di Kota Padang. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Salah satunya adalah Lehar.
Pelaku lainnya berinisial EPM, MY dan YS. Lehar ditangkap pada Jumat (15/5/2020) tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang, EP pada Jumat (5/6/2020) di Tangerang, Banten Selanjutnya, MY dan YS langsung ditahan pada Senin (8/6/2020).
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, waktu itu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 2020 yang dilaporkan Adrian Syahbana.
"Korban Budiman menderita kerugian sebesar Rp1,35 miliar, sedangkan Adrian Syahbana merugi sekitar Rp8,5 miliar,” tuturnya.
Baca juga: Lehar, Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Tahanan Polda Sumbar Meninggal Dunia
Dalam proses hukum penahanan, Lehar meninggal dunia ketika dirawat di rumah sakit. [pkt]