Kuasa Hukum Anggota DPRD Dharmasraya dari PKB yang Terlibat Kasus Penganiayaan Minta Kliennya Tak Ditahan

Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang pria bernisial R, 32 tahun warga Dharmasraya diringkus polisi usai memeras seorang anak di bawah umur

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kuasa hukum Boby Ade Saputra meminta kliennya tidak ditahan polisi, karena masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.

Pulau Punjung, Padangkita.com - Polisi resmi menahan Boby Ade Saputra, 34 tahun yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasrara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terlibat kasus penganiaayaan yang menyebabkan korbannya, Dani Kumara, 23 tahun meninggal dunia, Selasa (9/2/2021).

Menangapi hal itu, kuasa hukum Bobby, Martalena meminta dan telah melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan, karena status kliennya masih tercatat sebagai wakil rakyat dan mempunyai hak imun sebagai anggota DPRD.

"Salah satu alasannya karena itu, satu lagi dia kooperatif kepada polisi," ujar Martalena kepada Padangkita.com via telepon, Rabu (10/2/2021).

Martalena mengeklaim bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di hari kliennya menyerahkan diri ke polisi.

"Berhubung Kapolres sedang berada di luar Dharmasraya, maka kami menunggu respon beliau, surat sudah kami layangkan," ungkapnya.

Terkait penangkapan Boby atas dugaan kasus penganiayaan, kata Martalena, tidak dipermasalahkan.

"Semua proses dalam kasus ini sudah sesuai prosedur, termasuk penangkapan dan penahanannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Boby sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan bersama 10 orang rekannya.

Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama pada bulan Juni 2020 di Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Anggota DPRD Dharmasraya, Tersangka Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Polisi

Dari 11 pelaku penganiayaan itu, empat orang di antaranya, yaitu Amrizal, 62 tahun, Agung Wijaya, 38 tahun, Murkmadaya, 33 tahun dan Randi, 19 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis. [zfk]


Baca berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Penjambret Kalung Pemilik Warung di Kupitan Kabur dengan Toyota Avanza BA 1469 BM
Penjambret Kalung Pemilik Warung di Kupitan Kabur dengan Toyota Avanza BA 1469 BM
Polresta Padang Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Tato di Dadanya Curi Perhatian
Polresta Padang Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Tato di Dadanya Curi Perhatian
Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.
Penganiayaan Emak-emak di Bayang, Leher Dicekik lalu Kepala Dibenturkan ke Lantai
Kasus Penipuan Modus ‘Hipnotis’ Melibatkan Suami Istri Asal Iran Berakhir Damai
Kasus Penipuan Modus ‘Hipnotis’ Melibatkan Suami Istri Asal Iran Berakhir Damai
Sepanjang 2022 Polresta Padang Ungkap 201 Kasus dan Tangkap 236 Pelaku, Kejahatan Ini Mendominasi
Sepanjang 2022 Polresta Padang Ungkap 201 Kasus dan Tangkap 236 Pelaku, Kejahatan Ini Mendominasi
Seorang Penjual Chip Domino di Padang Panjang Dibekuk Polisi
Seorang Penjual Chip Domino di Padang Panjang Dibekuk Polisi