Pulau Punjung, Padangkita.com – Kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iman di Jorong Pisang Rebus, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, menghanguskan enam bangunan.
Kabid Trantibum dan Pemadam Kebakaran Dinas Sat Pol PP dan Damkar Dharmasraya, Yunisman menyebutkan, kebakaran diketahui sekira pukul 00.45 WIB, Rabu (9/9/2021).
Bangunan yang terbakar di pesantren milik Muhammad Sukri, 47 tahun, tersebut adalah 3 ruangan belajar, 1 ruangan kantin putra, 1 ruangan kantin putri dan 1 ruangan gudep.
Yunisman menyebutkan, api pertama kali diketahui oleh salah seorang warga bernama Rismawati, yang mengaku mendengar suara gemuruh yang berasal dari kantin Pesantren Nurul Iman.
“Mendengar suara tersebut Rismawati keluar rumah dan melihat ada api di bagian dapur kantin, kemudian saksi membangunkan orang tuanya, Sulasih untuk memberitahukan kepada Ketua Yayasan (Pesantren),” kata Yunisman.
Kedua saksi pun berteriak minta tolong, sehingga warga yang lain juga banyak yang bangun. Salah seorang warga lainnya, Sodikin langsung berinisiatif menghubungi Petugas Damkar Blok B Sitiung I Koto Agung.
“Tidak lama kemudian petugas Damkar Unit Sitiung, Koto Baru dan Pulau Punjung datang,” ujar Yunisman.
Selanjutnya, tiba di lokasi petugas Damkar bersama personel Polsek Sitiung I Koto Agung dan beberapa anggota Pol PP langsung berusaha memadamkan api. Sejumlah warga juga ikut membantu.
“Sekitar pukul 02.30 WIB api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan. Namun sebanyak enam ruangan sudah dalam kondisi terbakar,” jelas Yunisman.
Untuk memadamkan api, kata Yunisman, sebanyak 12 anggota pemadam dan 4 orang Pol PP terjun ke lokasi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Pesantren Nurul Iman Sitiung Dharmasraya Terbakar, 6 Bangunan Hangus
Yunisman yang turun ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari warga, menyebutkan, dugaan sementara api berasal dari kompor gas di dapur kantin. Namun, lanjut dia, untuk memastikannya polisi masih menyelidiki. (mfz/pkt)