Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar siap hadapi sengketa pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK)
Padang, Padangkita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan siap hadapi sengketa pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) dari MK atas gugatan yang diajukan pemohon. “Kami masih menunggu surat dari MK, apakah diregistrasi atau tidak,” ulas Yanuk, Senin (11/1/2021) saat dihubungi Padangkita.com.
Meskipun demikian, Yanuk mengatakan sudah melakukan persiapan, mulai dari rapat koordinasi (Rakor) di internal KPU Sumbar, dan Rakor dengan kabupaten kota terkait perselisihan hasil pilkada. Hingga mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mendukung bukti-bukti yang ada.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota KPU Sumbar Izwaryani, bahwa saat ini KPU masih menunggu surat dari MK. Dia juga mengatakan, hingga saat ini KPU Sumbar belum menunjuk pengacara untuk menangani gugatan pasangan calon kepala daerah di MK.
“Sekarang masih proses registrasi, dan belum ada juga perintah untuk kita mempersiapkan jawaban. Kita tunggu dulu surat dari MK,” tuturnya.
Menurut Izwaryani, gugatan yang dilayangkan paslon ke MK itu adalah hak konstitusi pasangan calon, dan undang-undang juga memberi ruang untuk itu. Namun yang pasti,menurutnya KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK pada Rabu, 23 Desember 2020 yang diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.
Baca juga: Sabtu Kelabu Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu dan Sepenggal Kisah dari 5 Warga Sumbar
Sebelum itu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah dahulu mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam permohonannya, pihaknya menuding adanya kecurangan dalam proses tersebut serta meminta pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. [rna]