Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengapresiasi kepatuhan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Kami mengapresiasi kepatuhan parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang dalam menyerahkan LADK. Ini menunjukkan bahwa parpol-parpol di Kota Padang sudah memahami pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye," kata Anggota KPU Padang, Azwirman, Senin (15/1/2024).
Azwirman menjelaskan, KPU Kota Padang membuka jadwal penyerahan LADK pada 7 Januari 2024. Dari 18 parpol peserta pemilu di Kota Padang, semuanya menyerahkan LADK.
Namun, lanjut Azwirman, dari 18 parpol tersebut, 16 di antaranya dipulangkan karena ada kekurangan dokumen.
"Sebanyak 16 parpol tersebut kemudian memperbaiki LADK mereka dan menyerahkannya kembali ke KPU. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang sudah menyerahkan LADK," ujar Azwirman.
Azwirman menambahkan, kepatuhan parpol dalam menyerahkan LADK ini merupakan hal yang penting. Sebab, LADK merupakan salah satu persyaratan penting bagi parpol untuk mengikuti pemilu.
Baca Juga: KPU Sumbar Peringati Parpol Terkait Penyerahan LADK Jika Tidak Ingin Terkena Sanksi
"Apabila parpol tidak menyerahkan LADK, maka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol tersebut akan didiskualifikasi," tegas Azwirman. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News