Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Limapuluh Kota memastikan akan segera menetapkan pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Sarilamak, Padangkita.com - Berakhir sudah sengketa Pilkada Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo, telah diputuskan tidak diterima.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (16/2/2021).
Dengan adanya putusan MK ini, KPU Limapuluh Kota memastikan akan segera menetapkan pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau sebagai pemenang Pilkada Limapuluh Kota.
"Sesuai ketentuan, penetapan Cabup dan Cawabup terpilih ini akan dilakukan paling lama lima hari setelah adanya putusan MK," kata Amfreizer, Komisioner KPU Limapuluh Kota.
Amfreizer belum bisa memastikan, kapan penetapan Cabup dan Cawabup terpilih ini akan dilakukan KPU Limapuluh Kota. "Kemungkinan besar, jika tidak Jumat (19/2/2021) mungkin Sabtu (20/2/2021)," kata Amfreizer singkat.
Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan tujuh kesimpulan atas perkara ini. Pertama, MK berkesimpulkan, eksepsi/pembelaan termohon (KPU Limapuluh Kota) dan pihak terkait (kuasa hukum pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri), mengenai kewenangan Mahkamah (kewenangan MK menyidangkan perkara ini-red), tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, MK berkesimpulan, bahwa MK berwenang mengadili permohon a quo (permohonan yang diajukan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo). Ketiga, MK berkesimpulan, permohonan pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Keempat, MK berkesimpulan, eksepsi/pembelaan termohon (KPU Limapuluh Kota) dan pihak terkait (kuasa hukum pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri),
mengenai kedudukan hukum pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), beralasan menurut hukum. Kelima, MK berkesimpulan, pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, MK dalam kesimpulannya menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo
Terakhir, MK dalam kesimpulannya juga menegaskan, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. [pkt]