KPU Limapuluh Kota Segera Tetapkan Safar-Rizki Jadi Cabup-Cawabup Terpilih

Berita pilkada limapuluh kota terbaru, pilkada limapuluh kota, berita limapuluh kota terbaru, berita sumbar terbaru

Ustaz Abdul Somad bersama pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri. [Foto: Ist]

Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Limapuluh Kota memastikan akan segera menetapkan pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Sarilamak, Padangkita.com - Berakhir sudah sengketa Pilkada Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo, telah diputuskan tidak diterima.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (16/2/2021).

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Limapuluh Kota memastikan akan segera menetapkan pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau sebagai pemenang Pilkada Limapuluh Kota.

"Sesuai ketentuan, penetapan Cabup dan Cawabup terpilih ini akan dilakukan paling lama lima hari setelah adanya putusan MK," kata Amfreizer, Komisioner KPU Limapuluh Kota.

Amfreizer belum bisa memastikan, kapan penetapan Cabup dan Cawabup terpilih ini akan dilakukan KPU Limapuluh Kota. "Kemungkinan besar, jika tidak Jumat (19/2/2021) mungkin Sabtu (20/2/2021)," kata Amfreizer singkat.

Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan tujuh kesimpulan atas perkara ini. Pertama, MK berkesimpulkan, eksepsi/pembelaan termohon (KPU Limapuluh Kota) dan pihak terkait (kuasa hukum pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri), mengenai kewenangan Mahkamah (kewenangan MK menyidangkan perkara ini-red), tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, MK berkesimpulan, bahwa MK berwenang mengadili permohon a quo (permohonan yang diajukan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo). Ketiga, MK berkesimpulan, permohonan pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Keempat, MK berkesimpulan, eksepsi/pembelaan termohon (KPU Limapuluh Kota) dan pihak terkait (kuasa hukum pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri),

mengenai kedudukan hukum pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), beralasan menurut hukum. Kelima, MK berkesimpulan, pemohon (Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo), tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, MK dalam kesimpulannya menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Sengketa Pilbup Limapuluh Kota, MK Tolak Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo

Terakhir, MK dalam kesimpulannya juga menegaskan, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut. [pkt]


Baca berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Mahyeldi Disambut Tari Pasambahan di Luak, Masyarakat Simalanggang Sampaikan Dukungan
Mahyeldi Disambut Tari Pasambahan di Luak, Masyarakat Simalanggang Sampaikan Dukungan
'Kick Off' Transformasi Digital di Kotasima, Audy Ajak Seluruh Pihak Percepat Digitalisasi di Nagari
'Kick Off' Transformasi Digital di Kotasima, Audy Ajak Seluruh Pihak Percepat Digitalisasi di Nagari
Berpotensi Besar, Mahyeldi Dorong Masyarakat Limapuluh Kota Budi Daya Madu Galo-galo
Berpotensi Besar, Mahyeldi Dorong Masyarakat Limapuluh Kota Budi Daya Madu Galo-galo
Kampanye di Limapuluh Kota, Mahyeldi Bahas soal Kepemimpinan, Pendidikan dan Kesejahteraan
Kampanye di Limapuluh Kota, Mahyeldi Bahas soal Kepemimpinan, Pendidikan dan Kesejahteraan