KPU Kota Padang Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Partai Politik Diajak Pahami Aturan Main Pilkada

KPU Kota Padang Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Partai Politik Diajak Pahami Aturan Main Pilkada

Komisioner KPU Kota Padang Arset Kusnadi saat tengah memaparkan penjelasan tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hadapan perwakilan partai politik serta stakeholder. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang tahun 2024.

Sosialisasi yang berlangsung pada hari Sabtu (10/8/2024) ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, beserta jajarannya, serta perwakilan dari seluruh partai politik di Kota Padang.

Dalam sambutannya, Dorri Putra menekankan pentingnya memahami aturan main dalam proses pencalonan.

“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi pedoman utama dalam proses pencalonan kepala daerah. Dengan memahami aturan ini secara mendalam, kita dapat memastikan proses pencalonan berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek penting dalam pencalonan, mulai dari syarat pencalonan, tahapan pendaftaran, hingga mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu.

Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi mengenai penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Diharapkan seluruh partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi tahapan-tahapan Pilkada 2024. KPU Kota Padang berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas, aman, dan damai,” pungkas Dorri.

Senada dengan Dorri, Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh stakeholder.

"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum pada Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi produk hukum penting agar menjadi landasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024," ujar Arset.

Arset juga mengingatkan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

"Kami berharap pada masyarakat, Ormas maupun OKP mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan baik agar menghasilkan Pilkada yang baik dan berkualitas sehingga melahirkan pemimpin yang baik pula," tambahnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Kota Padang 2024, sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan suasana kondusif dan demokratis.

Baca Juga: KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024, Tekankan Pentingnya Kesehatan Calon

Pemahaman yang sama terhadap aturan main diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan perselisihan dalam proses pencalonan. [hdp]

Baca Juga

Pj Wali Kota Padang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Pj Wali Kota Padang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing
Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing
Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Daftar jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Daftar jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG TAHUN 2024
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG TAHUN 2024
Jalan Sehat KPU Padang, Pj Wako Ajak Warga Sukseskan Pilkada
Jalan Sehat KPU Padang, Pj Wako Ajak Warga Sukseskan Pilkada
KPU Kota Padang Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024
KPU Kota Padang Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024