KPK Terima 43 Laporan Dugaan Korupsi dari Sumbar tapi Banyak Berupa Surat Kaleng

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 laporan dugaan korupsi di Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang semester I 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol Kumbul KS usai menghadiri bimbingan teknis peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Aula BPSDM Sumbar, Selasa (14/9/2021).

"Kalau dari Sumbar, pada tahun kemarin, ada 81 laporan yang kita terima. Yang sekarang ini sampai semester 1 kemarin ada 43 laporan," ujarnya.

Meski demikian, dari sekian laporan yang diterima oleh komisi anti-rasuah itu, banyak yang sulit ditindaklanjuti. Hal tersebut karena laporan yang dikirimkan banyak berupa surat kaleng. Artinya, banyak yang tanpa nomor kontak yang bisa dihubungi.

Bukan apa-apa, kata Kumbul, laporan tanpa nomor kontak itu menyulitkan pihak KPK untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi. Padahal, jika pelapor takut identitasnya diketahui, maka bisa mengirimkan laporan tanpa nama. Meski begitu, laporan harus dilengkapi dengan nomor kontak.

"Bisa melalui call center, telepon, email, dan sebagainya. Intinya laporan itu kita harapkan ada nomor yang bisa hubungi. Tidak harus pakai identitas," sampainya.

Selain itu, dia menerangkan laporan juga harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Hal tersebut laporan yang dikirimkan agar tidak menjadi fitnah terhadap pihak-pihak tertentu.

"Yang kita harapkan orang melapor dilengkapi dengan bukti pendukung seperti foto atau rekaman. Misal foto yang dilaporkan bertemu dnegan seseorang," ungkapnya.

Kumpul menambahkan KPK memegang azaz kerahasiaan dalam setiap laporan yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya meminta pelapor untuk diam atau tidak berkoar-koar usai melapor ke KPK.

"Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan, masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kita berikan pemahaman," ucapnya.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumbar

Laporan yang diterima KPK akan diproses selama 30 hari untuk diputuskan apakah ditindaklanjuti atau tidak. [fru/pkt]

Baca Juga

Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
11 Hari Roadshow Bus KPK, Semangat Antikorupsi Masyarakat Sumbar Tuai Pujian
11 Hari Roadshow Bus KPK, Semangat Antikorupsi Masyarakat Sumbar Tuai Pujian
LHKPN Pejabat Sumbar: Eksekutif Tuntas, Legislatif belum Semua Laporkan Harta Kekayaan
LHKPN Pejabat Sumbar: Eksekutif Tuntas, Legislatif belum Semua Laporkan Harta Kekayaan
Ketua Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Audit Total Pengelolaan Nikel
Ketua Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Audit Total Pengelolaan Nikel
Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Penyidikan
Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Penyidikan