KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Setuju Hentikan Reklamasi Danau Singkarak 

KPK Keluarkan 4 Rekomendasi, Bupati Solok Setuju Hentikan Reklamasi Danau Singkarak 

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono. KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. [Foto : Ist]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), untuk menghentikan proses reklamasi Danau Singkarak, atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. 

Hal ini disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).

Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.

“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Baca Juga : Sekarang Heboh, Padahal Reklamasi Danau Singkarak Sudah Di-warning DPRD Sumbar Sejak Awal 

Ketiga, inventarisasi perizinan dan nonperizinan yang ada di Sumatera Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan danau maupun sepadan danau. [*/Pkt]

Baca Juga

Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Komitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap
KPK Temukan 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
KPK Temukan 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
KPK Kawal Komitmen Pemkab Solok Selamatkan Danau Singkarak
KPK Kawal Komitmen Pemkab Solok Selamatkan Danau Singkarak
Tudingan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak, Komisi IV DPRD Sumbar Bakal Panggil Seluruh OPD Terkait
Tudingan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak, Komisi IV DPRD Sumbar Bakal Panggil Seluruh OPD Terkait
Sekarang Heboh, Padahal Reklamasi Danau Singkarak Sudah Di-warning DPRD Sumbar Sejak Awal 
Sekarang Heboh, Padahal Reklamasi Danau Singkarak Sudah Di-warning DPRD Sumbar Sejak Awal 
Adakan Bimtek di Sumbar, KPK Ungkap Hanya 7 Persen Laporan yang Bisa Diproses
Adakan Bimtek di Sumbar, KPK Ungkap Hanya 7 Persen Laporan yang Bisa Diproses