Padang, Padangkita.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) meminta publik awasi program konten siaran lokal dan iklan layanan masyarakat. Tujuannya tersebut untuk mendukung agenda pembangunan di Sumatera Barat,
Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting menegaskan perlunya pengawasan publik terhadap konten siaran di televisi maupun radio lokal untuk menjaga kualitas program siaran terus terjaga. Terutama Program siaran lokal dan iklan layanan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama.
"Program siaran lokal sangat penting untuk pengembangan potensi daerah, sebab dituntut dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah Sumatera Barat," tutur Jimmi.
Menurut dia program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu bersiaran sehari penuh untuk televisi, dan paling sedikit 30% diantara program lokal tersebut wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
Baca juga: Hari Ibu, 71 Kursi Roda dan 23 Paket UEP Dibagikan ke Penyandang Disabilitas di Pessel
Demikian halnya iklan layanan masyarakat (ILM), lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% dari siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, baik KPID maupun mahasiswa.
Kadis Kominfo Sumbar Yeflin Luandri memperkirakan banyak penduduk di Sumatera Barat yang menonton televisi. Diperkirakan hampir 90% penduduk Sumbar menonton televisi.
Penting dilakukan program literasi media untuk menghasilkan masyarakat yang “well informed” serta dapat membuat penilaian terhadap konten media berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap media yang bersangkutan.
Kegiatan literasi media tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Penyiaran.